7 Fakta Ayah Angkat Berulang Kali Cabuli Bocah 12 Tahun di Lembata, Istri Syok hingga Ancam Bunuh
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur.
Seorang ayah angkat, Kedok ENT (39) Warga Desa Pada Kabupaten Lembata, nekat melampiaskan nafsu bejadnya kepada bocah 12 tahun yang ia angkat jadi anak.
Berikut fakta-fakta ayah cabuli anak angkat di Lembata:
1. Pencabulan Terbongkar
Kasus pencabulan terbongkar karena sang istri Sophia Peni (36), melapor kan dugaan tindakan bejat suaminya terhadap anak angkat mereka di Polres Lembata, Selasa (12/5/2020).
Ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lembata, Sophia, dengan wajah memelas, menyebutkan korban merupakan anak dari saudari kandungnya sendiri.
2. Masih SD
Sophia Peni menyebut anak angkatnya itu masih duduk di sekolah dasar (SD).
Ia sudah tinggal dengan keluarganya sejak 2019 silam.
Sebab kedua orangtuanya saat ini sedang merantau di Batam dan Malaysia.
3. Ancam Bunuh
Sophia menyebut setiap kali melakukan aksi tak terpujinya, suaminya selalu mengancam akan membunuh anak angkatnya jika tindakan pencabulan ini terbongkar.
"Korban cerita bilang bapak ada ganggu mereka, anak takut dan menangis, kata mereka jijik sekali ema," kata Sophia melanjutkan cerita korban beberapa hari yang lalu.
Mendengar pengakuan korban, Sophia langsung merasa shock dan murka.
4. Istri Syok
Sophia mengakui suaminya sudah beberapa kali mencabuli korban dengan aksi asusila di luar akal sehatnya sendiri.
"Saya langsung shock, saya mau labrak dia tapi saya ingat anak-anak karena mereka pesan 'mama jangan dulu marah dia, nanti kami ini dibunuh," kenang Sophia.
Aksi pencabulan ini baru terungkap pada Senin malam kemarin setelah Sophia bersama korban melaporkan tindakan ENT ke keluarga besarnya.
5. Tempuh Jalur Hukum
Keluarga pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku segera ditahan dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan lagi.
Yoseph Benidau, keluarga korban menuturkan keluarga memutuskan untuk melapor polisi karena ada kecemasan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
6. Tetapkan Status Tersangka
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara membenarkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Komang mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Lembata untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
Komang memastikan Rabu besok polisi akan melakukan sidik untuk menetapkan status tersangka bagi pelaku.
Hingga berita ini ditutunkan, polisi masih mengambil keterangan korban dan para saksi didampingi Sophia dan Ketua LSM Permata Maria Loka.
7. Didampingi LSM Permata
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lembata.
Kali ini pelajar SD berusia 12 tahun jadi korban asusila oleh bapak angkatnya sendiri yang berinisial ENT (39). Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Selasa (12/5/2020).
Ketua LSM Permata Maria Loka yang mendampingi korban dan keluarga diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata, mengatakan akibat kasus ini, korban anak merasa shock dan tertekan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendampingi korban dalam rangka pemulihan trauma.
"Kita akan lakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologi dan pendampingan hukum sampai dia kembali percaya diri sehingga traumanya sedikit pulih," kata Maria.
Menurut Maria, dengan ditahannya pelaku di Polres Lembata korban dan keluarga merasa lebih tenang karena sebelumnya ada ancaman terhadap korban.
Sampai saat ini, polisi masih mengambil keterangan dari korban dan saksi yang juga adalah istri pelaku, Sophia Peni. (*)