Citilink Kembali Beroperasi Mulai Jumat 8 Mei 2020, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Penumpang

Maskapai Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik mulai hari ini, Jumat 8 Mei 2020

Editor: Hasyim Ashari
DOK CITILINK
Citilink 

Citilink Kembali Angkut Penumpang Mulai Jumat 8 Mei 2020, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Penumpang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Maskapai Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik mulai hari ini, Jumat 8 Mei 2020

Namun, penerbangan ini hanya dapat digunakan oleh beberapa jenis calon penumpang.

Melalui keterangan tertulisnya, Citilink menegaskan layanan penerbangan domestik hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

"Di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia," tulis manajemen Citilink, dikutip Jumat.

Bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria tersebut, Citilink tetap mensyaratkan berbagai dokumen kelengkapan untuk dapat melakukan pembelian tiket.

Berbagai dokumen yang perlu dilampirkan pada saat pembelian tiket, di antaranya adalah:

* Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit

* Surat tugas dari kantor maupun instansi terkai

* Surat pernyataan perjalanan

* Berbagai dokumen pendukung lainnya.

Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter.

Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.

Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www. citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.

Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved