POSKUPANGWIKI.COM - Pandemi Corona, Istilah OTG, ODP, PDP, Suspek, Arti dan Gejalanya, Lengkap
Pandemi Corona menjadi kekuatiran tersendiri bagi setiap orang di belahan duia manapun, termasuk di Indonesia.
Sejak mencuatnya virus corona atau Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona jenis baru SARS-COV-2, banyak sekali istilah yang muncul terkait vocid-19 dan hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Istilah itu seperti orang dalam pemantauan ( ODP ), pasien dengan pengawasan ( PDP ) dan suspek.
Apa sebenarnya istilah itu dan apa bedanya.
Dilansir POSKUPANGWIKI.COM dari laman kompas.com, dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH memberikan pengertian dan pemahaman terhadap 3 istilah itu.
Menurut Dr Panji Hadisoemarto MPH, definisi ketiga istilah tersebut berdasarkan yang tercantum di buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI yang telah direvisi dua kali, dengan edisi ketiga terbit pada tanggal 16 Maret 2020.
Menurut Dr Panji Hadisoemarto MPH, kriteria PDP atau ODP cukup banyak, tetapi secara sederhananya bisa dimaknai seperti berikut.
1. Pasien dalam pengawasan (PDP)
PDP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.
Tidak hanya itu, PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
2. Orang dalam pemantauan (ODP)
ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.
Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19. 3. Suspek Sementara itu, kata Panji, suspek adalah istilah lain untuk PDP.
"Jadi perbedaan utama PDP dan ODP adalah apakah ada gabungan panas badan dan gangguan pernapasan, dan apakah pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi," kata Panji, Rabu (18/3/2020).
Untuk diketahui, kasus probabel adalah PDP yang hasil pemeriksaannya tidak dapat disimpulkan (tidak positif, tetapi juga tidak negatif).
Sedangkan kasus konfirmasi adalah seseorang yang terbukti terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.
Apakah ODP dan PDP “berbahaya”?
"Tentu yang bisa menularkan penyakit Covid-19 adalah orang-orang yang memang terinfeksi virusnya (SARS-COV-2)," ujar dia.
Namun, permasalahannya adalah bahwa sakit Covid-19 ini bisa muncul dengan gejala ringan ataupun berat, dan diagnosis Covid-19 pun memerlukan waktu.
Oleh sebab itu, kata dia, orang-orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi.
Dari sisi isolasi, yang harus dilakukan untuk PDP dan ODP agak berbeda. Isolasi PDP seharusnya dilakukan di rumah sakit.
Sedangkan ODP harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut dengan karantina mandiri.
Ada juga istilah Orang Tanpa Gejala (OTG)
Dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG).
Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.
Orang yang memiliki riwayat kontak dekat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dapat masuk dalam kriteria ini.
Seseorang dapat dikatakan telah melakukan kontak erat apabila ia melakukan kontak fisik. berada dalam ruangan, atau berkunjung, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dengan catatan, kunjungan atau kontak dekat tersebut dilakukan dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi. (poskupangwiki.com, novemy leo)
* CORONA VIRUS
Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.
Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia.
Adapun, hewan yang menjadi sumber penularan COVID-19 ini masih belum diketahui.
* TANDA DAN GEJALA UMUM INFEKSI COVID-19
Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas.
Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.
Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa
kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas
di kedua paru.
Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina.
Pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (coronavirus disease, COVID-19).
Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia/ Public Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC).
Penambahan jumlah
Kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Sampai dengan tanggal 25 Maret 2020, dilaporkan total kasus konfirmasi 414.179 dengan 18.440 kematian (CFR 4,4%) dimana kasus dilaporkan di 192 negara/wilayah.
Diantara kasus tersebut, sudah ada beberapa petugas kesehatan yang dilaporkan terinfeksi.
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 2 kasus. Sampai dengan tanggal 25 Maret 2020, Indonesia sudah melaporkan 790 kasus konfirmasi COVID-19 dari 24 Provinsi yaitu: Bali, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kep. Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Lampung, Riau, Maluku Utara, Maluku dan Papua. Wilayah dengan transmisi lokal di Indonesia adalah DKI Jakarta, Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang), Jawa Barat (Kota Bandung, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kab. Bogor, Kab. Bogor, Kab. Karawang), Jawa Timur (kab. Malang, Kab. Magetan dan Kota Surabaya) dan Jawa Tengah (Kota Surakarta).
Berdasarkan bukti ilmiah, COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan batuk/bersin (droplet), tidak melalui udara. Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 termasuk yang merawat pasien COVID-19.
Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi adalah melalui cuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air bersih, menerapkan etika batuk dan bersin, menghindari kontak secara langsung dengan ternak dan hewan liar serta menghindari kontak dekat dengan siapapun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin.
Selain itu, menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat berada di fasilitas kesehatan terutama unit gawat darurat.
Pedoman ini meliputi surveilans dan respon KLB/wabah, manajemen klinis, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Pedoman ini disusun berdasarkan rekomendasi WHO sehubungan dengan adanya kasus COVID-19 yang telah menjadi pandemi di dunia dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia mendapatkan pelayanan yang sesuai standar. Pedoman ini akan diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi terkini.
SURVEILANS DAN RESPON
1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat# DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal*.
2. Orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
1) Orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal*.
2) Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
Orang Tanpa Gejala (OTG)
Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19.
Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Termasuk kontak erat adalah:
a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Catatan:
^Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai pasien dalam pengawasan.
#Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh
(immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas.
*negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, dapat dilihat melalui situs
http://infeksiemerging.kemkes.go.id.
**ISPA berat atau pneumonia berat (sesuai Bab III) adalah
➢ Pasien remaja atau dewasa dengan demam atau dalam pengawasan infeksi saluran
napas, ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat,
atau saturasi oksigen (SpO2) <90% pada udara kamar.
➢ Pasien anak dengan batuk atau kesulitan bernapas, ditambah setidaknya satu dari
Berikut ini:
- sianosis sentral atau SpO2 <90%;
- distres pernapasan berat (seperti mendengkur, tarikan dinding dada yang berat);
- tanda pneumonia berat: ketidakmampuan menyusui atau minum, letargi atau
penurunan kesadaran, atau kejang.
- Tanda lain dari pneumonia yaitu: tarikan dinding dada, takipnea :<2 bulan,
≥60x/menit; 2–11 bulan, ≥50x/menit; 1–5 tahun, ≥40x/menit;>5 tahun,
≥30x/menit.
Kasus Konfirmasi
Pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui
pemeriksaan PCR.
sumber :