POS KUPANG.COM-- - Gaji ke-13 dan THR PNS atau ASN bakal dipangkas karena pendapatan negara mengalami kontraksi?
Negara memang sedang susah karena hantaman wabah virus corona
Presiden Jokowi banyak mengeluarkan kebijakan insentif bagi dunia usaha agar roda ekonomi tetap berputar
• Bupati Robby Instruksi Semua Desa Ada Posko dan Rumah Karantina
Selain itu, negara juga banyak mengeluarkan anggaran untuk belanja sosial
Dampaknya, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghitung ulang apakah gaji ke-13 dan THR PNS masih bisa dibayar utuh atau ditunda.
Beredar kabar gaji ke-13 dan THR PNS akan dipotong.
Bahkan terancam tidak dibayarkan tepat waktu.
Hal ini sebagai dampak dari pandemi Virus Corona Covid-19.
Dikutip dari kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan.
Terkait pembayaran gaji ke-13 ANS.
• Ini daftar 10 Pemain Anyar Liga Inggris yang Main di Indonesia, Ada Pilar Asing Persib dan Persija
Termasuk tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.