Pembunuhan sadis di TTS

BREAKING NEWS: Sadis, Pria Di TTS Tebas Ibu Angkat & Bocah 1 Tahun Dengan Parang,Satu Tewas

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampak Oce Bansele sedang menatap anaknya, Gusto Talan yang terbujur kaku tak bernyawa

POS-KUPANG.COM|SOE -- Jhon Nome (30) warga Desa Teas, Kecamatan Noebeba tega menebas ibu angkatnya, Yuliana Beis (65) dan Gusto Marselo Talan (1) dengan menggunakan parang, Senin (6/4/2020) sore.

Gusto Talan langsung tewas ditempat akibat mengalami luka tebasan pada bagian kepala. Sedangkan Yuliana mengalami luka parah akibat tebasan parang pada bagian kepala dan leher. Saat ini korban, Yuliana sedang dirawat di RSUD Soe pasca melakukan operasi.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (7/4/2020) membenarkan kasus penganiyaan berat yang menyebabkan satu korban tewas tersebut. Hingga saat ini motif dari kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian.

" Motifnya masih kita dalami. Namun pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Jamari.

Sebelum menghabisi nyawa korbannya lanjut Jamari, pelaku diketahui sempat terlibat pertengkaran dengan korban Yuliana. Pelaku yang saat itu sedang memegang parang sempat berteriak sebelum menebas korban, Gusto Talan dan Yuliana.

" Pelaku masuk ke rumah memang sudah memegang parang karena baru pulang dari kebun. Usai masuk, pelaku dan korban Yuliana sempat bertengkar. Tak lama kemudian, pelaku langsung menebas korban dengan parang," jelas Jamari.

Pelaku awalnya menebas korban Gusto Talan yang sedang berbaring disamping korban Yuliana. Melihat tindakan pelaku, korban Yuliana sempat berusaha menahan pelaku. Naas, korban Yuliana justru ikut menjadi korban kebrutalan pelaku.

" Korban Gusto Talan mengalami luka tebasa pada bagian kepala yang sangat parah sehingga korban langsung tewas ditempat. Sedangkan korban Yuliana mengalami luka tebasan pada bagian leher dan kepalanya dan saat ini sedang dirawat di RSUD Soe," ujarnya.

Pasca melakukan aksi sadisnya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di hutan Sebelum akhirnya ditangkap. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Filsafat Unwira Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Derektorat Reserse dan Kriminal Umam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka (tahap dua) kasus pembunuhan almarhum Carolino A Sowo alias Charly Sowo (25) ke pihak Kejaksaan. 

Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang terjadi pada Juli 2018 itu dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Jumat (3/4/2020).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM.

Kombes Jo Bangun menjelaskan, dalam kasus tersebut Polisi menyerahkan tersangka atas nama Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA beserta barang buktinya ke penuntut umum.

Berkas untuk tersangka Ayub Adha alias AA yang juga merupakan teman sekamar korban tersebut dirampungkan usai pihak Polda NTT memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

Kombes Jo Bangun menjelaskan, AA yang ditetapkan pihak Direktorat  Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT sebagai tersangka pada 4 Desember 2019 itu disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selain tersangka, pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi: EB 8762 D, satu celana pendek warna kebiru-biruan merk Lois,  satu buah ikat pinggang warna coklat, satu buah jaket abu-abu merk Bozz.

Selain itu juga diserahkan satu baju kaos leher bundar kecoklat-coklatan merk U-Right, satu celana dalam warna biru putih merk Puma, satu celana dalam warna hitam merk Dolce dan Gabbana, dua kunci motor, satu  flashdisk warna biru, satu unit Handphone Samsung J2 Prime warna Gold, memory card, Surat Laporan Perjalanan Kapal KM. Wilis tanggal 25 Juli 2018, dan Call Data Record (CDR) dari Handphone milik Korban.

Kasus pembunuhan itu, jelas Kombes Jo, terbongkar setelah korban ditemukan terapung dalam keadaan tak bernyawa di Laut Pantai Warna Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh para nelayan pada Selasa, 24 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wita.

• VIDEO – 4 Rumah Sakit di Kota Kupang Ini Pernah Merawat PDP Covid-19

• EDAN, Suami Segel Kemaluan Istrinya dengan Lem Super, Marah Sang Istri yang Selingkuh dengan 4 Pria

• Perjalan Cinta Bella Saphira & Agus Surya Bhakti,Komut Antam Sebut Tak Langsung Jatuh Cinta, Kenapa?

• Marshanda Sindir Pengguna TikTok Protes Dirinya Disebut Gila karena Upload Video Nyanyi Sambil Joget

Usai ditemukan, jenazah korban kemudian dibawa anggota Polsek Kelapa Lima ke RS Bhayangkara untuk autopsi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Berita Terkini