POS-KUPANG.COM - Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan pembayaran kredit di tengah wabah Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Rocky Gerung menilai hal itu bukanlah hal pokok yang harus dilakukan saat ini.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah mencari cara menangkal penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Terkait hal itu, Rocky pun menyoroti data korban Virus Corona yang rutin disampaikan pemerintah melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
Pada kesempatan itu, Rocky mulanya menyebut pemerintah masih condong pada sektor ekonomi ketimbang menyelamatkan nyawa warga dari Virus Corona.
"Dari awal begitu, dari awal kita sudah bisa membaca itu bahwa pemerintah enggak mau kehilangan momentum ekonomi," ujar Rocky dikutip dari channel YouTube Rocky Gerung Official.
"Dia lebih memilih momentum ekonomi daripada memakai momentum ini untuk mencegah penyebaran virus."
Rocky kembali menegaskan, pemerintah terlalu sibuk memikirkan ekonomi ketimbang menyelesaikan wabah Virus Corona.
"Seluruh deskresi itu dimaksudkan untuk menghasilkan harapan pada perbaikan ekonomi," kata dia.
"Bukan harapan untuk mempercepat penanggulangan virus ini kan."
Lebih lanjut, Rocky menyinggung soal rencana pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan.
"Jadi terlihat bahwa politik anggaran pemerintah itu tidak dimaksudkan untuk memilih mana yang lebih utama."
Melanjutkan pernyataannya, Rocky justru menyoroti soal penangguhan pembayaran kredit di tengah wabah Virus Corona.
Ia menilai, hal itu selayaknya dilakukan setelah wabah tersebut selesai ditangani.
"Dia tetap anggap pertumbuhan ekonomi utama, makanya relaksasi mesti diberikan nanti," kata Rocky.
"Loh, itu soal nanti. Yang darurat itu soal penyebaran virus itu."
Menurut Rocky, banyak warga yang justru tak mempercayai data korban Virus Corona yang dirilis pemerintah.
Tak hanya itu, ilmuwan luar negeri pun disebutnya tak menaruh percaya pada data di Indonesia yang diniai palsu.
"Bahkan di dalam negeri sendiri orang sudah enggak percaya berapa sih datanya itu," terang Rocky.
"Barusan peneliti luar negeri mengaggap bahwa data Indonesia ini palsu terus."
Simak video berikut ini menit ke-2.23:
Jokowi Beri Keringanan Kredit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, kebijakan tersebut berupa keringanan kepada para debitur untuk tidak mengangsur cicilan maksimal sampai 12 bulan atau 1 tahun.
Seperti misalnya para driver ojek online yang mempunyai penghasilan harian.
Berdasarkan dari aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Rabu (1/4/2020), pertama para debitur tidak perlu mendatangi langsung Bank, kantor ataupun perusahaan peminjaman (leasing).
Hal itu tentunya tetap mematuhi imbauan untuk menerapkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun sebelum Anda mendatangi Bank ataupun pihak Leasing, pastikan sudah memenuhi syarat yang berlaku.
Sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat disebutkan masih bisa dibicarakan kepada pihak Bank atau Leasing dan seusuai dengan kesepakatan bersama.
Berikut panduannya:
1. Debitur tidak perlu datang ke Bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).
Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan Bank/Leasing melalui website dan atau call center resmi
2. Prioritas Debitur yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
c. Mengajukan kepada Bank/Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank/Leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank/Leasing.
3. Bagi Debitur yang tidak termasuk angka 2 tesebut di atas, Bank/Leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari Bak/Leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada Bank/Leasing jika ada pihak debt collector yag melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan Bank/Leasung, dan masalah yang dihadapi.
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik Debitur dan Bank Leasing
6 Bansos Jokowi bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Pada anggaran perlindungan sosial, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperbanyak keluarga penerima manfaat.
"Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (31/3/2020).
Kedua, penerima kartu sembako juga diperbanyak hingga 20 juta jiwa penerima yang mulanya hanya 15,2 juta jiwa.
Selain itu nilainya juga naik menjadi 30 persen.
Mulanya Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama sembilan bulan.
Ketiga, anggaran kartu prakerja menjadi Rp 20 triliun yang mulanya hanya Rp 10 triliun.
Jokowi menjelaskan bahwa pemegang kartu prakerja akan mendapat Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan.
”Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” jelas Jokowi.
Keempat, Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya tagihan listrik bagi pengguna 450 kVA selama 3 bulan.
Sedangkan bagi pengguna listrik 900 kVA akan mendapat potongan harga 50 persen selama tiga bulan.
"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” tutur Mantan Wali Kota Solo ini.
Kelima, Jokowi menegaskan pemerintah telah menganggarkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, pemerintah akan membantu meringankan pembayaran kredit.
Jokowi mengatakan bahwa kebijakan itu khusus bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar.
Kebijakan tersebut akan dimulai per April.
Selain itu, Presiden ke-7 Indonesia tersebut menjelaskan bahwa prosedur pengajuan keringana kredit bisa melalui online.
Sehingga warga tak perlu ke bank atau jasa leasing.
"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelas Jokowi,
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan,” imbuhnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Elfan Nugroho/Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kritik Penanganan Corona, Rocky Gerung Ungkap Keraguan Luar Negeri soal Data Indonesia: Palsu Terus, https://wow.tribunnews.com/2020/04/04/kritik-penanganan-corona-rocky-gerung-ungkap-keraguan-luar-negeri-soal-data-indonesia-palsu-terus?page=all.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah