Virus corona

Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor karena Alasan Corona, Begini Jawaban Tegas Mahfud MD

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor karena Alasan Corona, Begini Jawaban Tegas Mahfud MD

 POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD akhirnya menanggapi keinginan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly membebaskan narapidana koruptor untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.

Mahfud yang ditemui di Jakarta, Sabtu (04/04/2020), menegaskan sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan, mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012.

"Tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba," ucapnya dalam video singkat.

Obat untuk Virus Corona Ditemukan, Ternyata Bisa dari Darah Pasien Covid-19 yang Sembuh

Ia menjelaskan pekan lalu Menkumham membuat keputusan untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana dalam tindak pidana hukum.

Menurut Mahfud MD Yasonna Laoly menyampaikan aspirasi masyarakat.

Kemudian Menkumham Yasonna Laoly meneruskan informasi terkait adanya permintaan masyarakat itu.

"Pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia di tahun 2015. Pada 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 tahun 2015," ucap Mahfud MD.

Detik-detik Saat Wakil Jaksa Agung Tewas, Mobil Terbakar Setelah Tabrak Pembatas Jalan

Ia mengatakan sampai hari ini tidak ada rencana untuk pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, terorisme dan bandar narkoba.

"Alasannya, pertama BPnya itu khusus dan berbeda dengan napi yang lain. Kedua tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya (lapas) luas dan bisa melakukan physical distancing," ucapnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan Covid-19 isolasi akan lebih baik dilakukan di lapas yang terbilang luas itu.(*)

Berita Terkini