Corona Virus di NTT

Cegah Covid-19, DPRD Sumtim Desak Pemda Karantinakan Warga Penumpang Datang di Sumba Timur

Penulis: Robert Ropo
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Sumba Timur sementara Ali Oemar Fadaq.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU---Demi mencegah tidak menularnya wabah virus corona bagi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur untuk segera menjalankan hasil keputusan rapat bersama antara pimpinan Forkompimda dan DPRD pada tanggal 26 Maret 2019 kemarin yakni segera karantinakan semua warga yang merupakan penumpang melalui bandara Udara.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (29/3/2020).

Adapun kesimpulan hasil rapat itu yang dikirim oleh Sekertaris Daerah Sumba Timur, Domu Warandoy, SH.,M.Si kepada POS-KUPANG.COM sebanyak 11 poin. Dari 11 poin kesimpulan itu tiga diantaranya yakni pertama pembatasan penumpang melalui pelabuhan laut, sepakat untuk menolak penumpang ke Waingapu. Sedangkan kapal barang tetap beroperasi sebagaimana biasanya.

Persib Bandung Bayar Penuh Gaji Pemain Bulan Ini Meski Liga 1 2020 Libur Karena Virus Corona, Info

Kedua, khusus penumpang yang melalui bandara, berupaya untuk menyediahkan tempat karantina, semua penumpang dari Jawa dan Bali dengan konsekuensi biaya yang tersediah. Ketiga, arus masuk jalur darat dari Kabupaten Tetangga akan disiapkan petugas untuk mengecek orang yang masuk.

Dikatakan Ali Fadaq dari sejumlah poin hasil keputusan rapat itu sebagian diantaranya dengan salah satunya adalah menutup kapal penumpang sudah dijalankan Pemda, namun yang belum dijalankan Pemda sampai dengan saat ini adalah poin mengkarantinakan warga penumpang yang baru datang baik itu penumpang yang datang dari luar NTT maupun dalam NTT melalui jalur udara.

Dijelaskan Ali Fadaq, dalam keputusan itu wajib semua penumpang yang melalui jalur bandara baik dari daerah terpapar atau pun dalam wilayah NTT wajib dikarantinakan selama 14 hari. Karantina yang dimaksudkan bukan mandiri namun dikarantinakan langsung oleh Pemerintah.

"Saya mau omong pemerintah setengah hati hadapi corona, sampai hari ini Pemerintah tidak jalankan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama itu karantina, harus tegas tidak macam begini, ndak bisa karantina mandiri itu tidak ada hasilnya,"ungkap Ali Fadaq.

Ali Fadaq mengatakan, karantina yang disiapkan Pemerintah itu demi mencegah dan meminimalisir wabah virus corona yang sangat cepat dan mematikan ini. Apalagi mengingat peralatan medis untuk penanganan covid-19 di Sumba Timur sangat minim.

Terpisah bupati Sumba Timur, Drs Gidion Mbilijora, M.Si ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengakuinya.

Bupati Gidion, mengatakan, tempat/sarana untuk mengkarantinakan warga penumpang melalui jalur transportasi udara belum ada. Namun untuk saat ini, Pemda Sumba Timur mengambil langkah tegas dimana semua penumpang yang baru turun dari pesawat wajib mendapat pemeriksaan kesehatan dari petugas KKP dan wajib dikarantikan di rumah secara mandiri jika ditemukan ada yang sakit.

"Jadi semua penumpang yang baru turun pesawat diperiksa kesehatan di bandara oleh dokter Karantina, kalau ada yang sakit wajib menyampaikan sejarah sakitnya dan alamat lengkapnya kemudian dikarantinakan secara mandiri di rumahnya yang akan dipantau ketat oleh petugas medis dari Puskesmas terdekat. Sehingga kalau ada yang sakit masuk dalam status ODP,"jelas bupati Gidion. (*)
Area lampiran

Satu buah Kapal Ferry saat berlabuh di Pelabuhan Nusantara Waingapu. (pos kupang.com, robert ropo)

Berita Terkini