Pilkada serentak 2020

11 ASN di NTT Dilaporkan ke KASN ,Tunggu Keputusan Komisi ASN

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Apolonia Matilde
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Sampai saat ini Bawaslu Provinsi NTT masih menunggu hasil atau putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terkait 11 Aparatur Sipil Negara ( ASN) dari NTT yang dilaporkan karena diduga terlibat politik praktis.

ASN yang terlibat kasus ini berasal dari lima kabupaten di NTT.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Senin (16/3), hingga saat
ini Bawaslu belum menerima hasil dari Komisi ASN.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, mengatakan, ada 11 ASN dari lima kabupaten di NTT yang diadukan ke Komisi ASN karena diduga terlibat politik praktek.

KABAR DUKA! Pelatih Sepakbola Spanyol Francisco Garcia Meninggal Setelah Terinfeksi Virus Corona

Ke-11 ASN itu, katanya, berasal dari lima kabupaten dari sembilan kabupaten di NTT yang menggelar pilkada.

Menurunya, lima daerah yang telah mengadukan ASN ke Komisi ASN itu adalah Kabupaten Belu, Sumba Barat, Malaka, Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.

Sebelumnya, Jemris Fointuna, mengatakan, pihaknya belum mendapat hasil proses 11 ASN di Komisi ASN.

"Kita tunggu saja, saat ini kemungkinan masih dalam proses. Kalau sudah ada hasil pasti kita akan sampaikan," kata Jemris.

PPKD Harus Profesional, Jaga Integritas dan Netralitas

Sedangkan soal jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ke -11 ASN itu, Jemris menjelaskan, dari 11 ASN itu, ada yang telah memasang baliho calon di kantor Partai Politik (parpol), ada
yang mengikuti fit and proper test di parpol.

"Ada juga yang membuat status di facebook mendukung bakal calon tertentu. Bahkan, ada juga yang memengaruhi orang lain untuk mendukung Bacalon tertentu," kata Jemris.

ZODIAK ASMARA - Ramalan Zodiak Asmara Rabu 18 Maret 2020 Taurus Romantis, Scorpio Jaga Kata-katamu!

Dikatakannya, proses pemeriksaan dan berita acara dibuat oleh Bawaslu kabupaten dan langsung dikirim ke Bawaslu RI.

"Jadi teman-teman Bawaslu di lima kabupaten itu, langsung kirim laporan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI menyampaikan ke Komisi ASN," katanya. (*)

Berita Terkini