KPP Pratama Kupang Akan Melakukan Pengawasan Terhadap 300 Wajib Pajak Strategis

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pelayanan d KPP Pratama Kupang, Senin (17/2/2020)

POS-KUPANG.COM |KUPANG - Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencapai Rp1,24 triliun atau 87,31 persen dari target Rp1,4 triliun.

"Capaian tersebut menggembirakan karena melebihi capaian penerimaan nasional sebesar 84,4 persen atau Rp1.332,1 triliun dari target Rp1.577,6 triliun yang ditargetkan dalam APBN 2019," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, di Kupang, Senin (17/2).

Ia mengatakan capaian penerimaan pajak dari KPP Pratama Kupang tahun 2019 ini mengalami pertumbuhan sebesar 8,3 persen dibandingkan dengan capaian penerimaan tahun 2018.

"Bahkan capaian penerimaan pajak ini merupakan capaian penerimaan pajak terbaik KPP ini dalam 3 tahun terakhir. Pertumbuhan penerimaan ini jauh melebihi pertumbuhan capaian pajak nasional yang mencapai 1,43 persen," kata Luqman.

Dia menjelaskan, wilayah kerja KPP Pratama Kupang, meliputi Kota Kupang dan empat kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Dari capaian penerimaan sebesar Rp1,24 triliun, Kota Kupang memiliki kontribusi terbesar yaitu 83,74 persen atau sebesar Rp1,04 triliun. Diikuti Kabupaten Alor yang berkontribusi sebesar 5,16 persen atau secara nominal Rp64,7 miliar rupiah.

Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer Gebrakan Awal Merdeka Belajar

Lalu Kabupaten Kupang berkontribusi sebesar 4,34 persen atau sebesar Rp54,4 miliar, Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua, secara berurutan, memiliki kontribusi 2,84 persen dan 1,46 persen atau secara nominal mencapai Rp35,6 miliar dan Rp18,3 miliar.

Kata Luqman, highlight strategi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang dalam mengamankan penerimaan pajak 2019 secara garis besar adalah intensifikasi pengawasan dan penggalian potensi atas 200 wajib pajak besar serta ekstensifikasi dengan melakukan pendataan wajib pajak ke lapangan.

Di samping itu, terhadap sektor usaha dan perdagangan, dilakukan juga konseling terhadap wajib pajak potensial berdasarkan data yang diperoleh dari pihak ketiga seperti data karantina dan tumbuhan. Dari sektor bendahara pemerintah, asistensi terhadap bendaharawan pemerintah juga dilakukan secara masif, serta dilakukan pengawasan terhadap penerapan pemungutan terkait penggunaan dana desa.

"Tidak dapat dipungkiri, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, KPP Pratama Kupang tidak luput dari beberapa tantangan yang dihadapi. Wilayah geografis pengawasan area yang berpulau-pulau menjadi tantangan untuk melakukan fungsi pengawasan, sehingga mengakibatkan cost of compliance dan cost of collection tinggi," tuturnya.

Selanjutnya adalah konektivitas internet yang masih lambat di beberapa wilayah yang menghambat pembuatan billing, sehingga banyak bendahara harus pergi ke kantor pos atau kantor pajak terdekat untuk cetak billing.

Di samping itu, presisi alamat korespondensi di Nusa Tenggara Timur yang belum optimal mengakibatkan tidak sedikit produk hukum yang tidak sampai kepada wajib pajak.

Namun tantangan tersebut akan segera ditanggulangi secara bertahap, termasuk memanfaatkan intervensi teknologi.

Untuk tahun 2020, lanjutnya, KPP Pratama Kupang ditargetkan untuk mencapai penerimaan pajak sebesar Rp1,536 triliun. Dengan kata lain, target tahun ini bertambah Rp295 miliar dari realisasi penerimaan 2019. Kenaikan angka sebanyak 23,7 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu ini akan dicapai dengan beberapa strategi di tahun 2020.

Strategi di tahun 2020 akan fokus kepada memperluas basis pemajakan, katanya, memperkuat intensifikasi pengawasan data pajak yang sudah ada, dan mendorong peningkatan perekonomian. KPP Pratama Kupang akan melakukan pengawasan terhadap 300 wajib pajak strategis.

Dalam hal ini, program intensifikasi pengawasan wajib pajak wilayah akan difokuskan pada penguasaan data dan penguasaan wilayah. Selain itu, dalam rangka perluasan basis pemajakan, maka akan dipastikan apakah masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sudah daftar sebagai wajib pajak.

"Jika sudah daftar, apakah sudah lapor. Jika sudah lapor, apakah sudah bayar pajak. Jika sudah bayar pajak apakah sudah benar. KPP Pratama Kupang akan terus mengembangkan pelayanan berbasis taxpayers oriented dan edukasi kepada wajib pajak agar wajib pajak dapat dengan mudah dan murah untuk melakukan kewajiban perpajakannya," tuturnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkini