Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Minta Kakek JJ Dihukum Berat
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Dugaan pencabulan yang dilakukan kakek JJ (72) terhadap anak dibawah umur berusia 9 tahun, Kamis (31/1/2020) sekitar pukul 13.30 Wita di Klotong, Dusun Gade, Desa Wolonwalu Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Pulau Flores mendatangkan amarah bagi keluarga korban.
Seorang sanak keluarga korban, Magdalena Arnolda, mengutuk perilaku buruk JJ yang sudah tua renta.
Ia minta polisi menuntaskan kasus ini dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera untuk yang lain. Kasihan anak kecil harus menanggung beban berat seumur hidup akibat perilaku orang-orang yang tidak bermartabat,” kata Magdalena di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, Rabu (12/2/2020).
Magdalena turut mendampingi korban ke Unit PPA Polres Sikka dimintai keterangan. Korban juga ditemani ibu kandung dan sanak keluarga yang lain.
Diberitakan sebelumnya, JJ (72) diduga memperkosa VDB (9), murid kelas SD.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S.IK, menjelaskan kejadianya berlangsung pada saat korban usai bermain dan beristirahat di pinggir jalan.
Pelaku menghampiri korban lalu mengajak ke dalam rumah pelaku. Sesampai di rumah, pelaku membuka pakaian korban.
• Prestasi Sekolah, SMPK Frater Maumere Diincar Siswa Baru
• LINK Live Streaming TVRI Inter Milan vs Napoli Semifinal Coppa Italia, Kamis 13/2 Jam 02.45 WIB
• Nama Ryochin Disebut Anang-Ashanty, Senyum Malu-malu Luna Maya Curi Perhatian, Sudah Jadian?
Usai berbuat cabul, JJ menyerahkan uang Rp 50 ribu dan mengancam menggorok leher korban jika ia melaporkan kejadian itu kepada orang lain. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).