BERITA POPULER HARI INI; Simpan Narkoba di Kelamin, Wanita ini Tahan Sakit, Kakek Cabuli Cucu Tiri

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

BERITA POPULER HARI INI; Simpan Narkoba di Kelamin, Wanita ini Tahan Sakit, Kakek Cabuli Cucu Tiri

POS KUPANG.COM -- Beribagai berita popular telah dimuat di laman Pos Kupang.com, ada dua berita yang paling populer antara lain wanita yang menjadi Kurir Narkoba harus menahan sakitdi kelaminnya saat menyelundupan narkoba dari Malaysia ke Surabaya

Meski sudah menahan sakit di kelaminya namun upaya wanita ini berakhir pilu setelah ditangkap oleh petugas di Bandara

Sementara di Kupang, seorang kakek tega mencabuli gadis belia yang merupakan cucu tirinya. Sang kakek telah ditangkapdan harus menjalani proses hukum

Berbagai  upaya dilakukan para penyelundup narkoba ke Indonesia. Upaya keras para pelaku ini karena begitu ketatnya upaya mencegah masuknya narkobake berbagai wilayah di Indonesia

Upaya menyelundupkan Narkoba mulai dari dengan cara ditelan bahkan memasukan ke rongga kelamin

Namun upaya ini tetap sia-sia karena petugas di Indonesia juga punya cara mendetesi masuknya Narkoba

Seperti halnya wanita ini rela menahan sakit luar biasa selama menyembunyikan sabu di kemaluannPOS ya dalam perjalanan Malaysia ke Surabaya demi uang Rp 15 juta.

KABAR DUKA dari Annisa Bahar,RIP Sang Ibunda Meninggal Dunia,Pesan Sedih Anak dan Cucu di Instagram

FOTO HOT Lucinta Luna Beredar Sebelum Ditangkap, Aksi Panas dengan Bersama Cowok di Kolam Renang

Ramalan Zodiak Besok Kamis 13 Februari 2020 Cancer Habiskan Banyak Uang , Sagitarius Hari Penentuan

Tapi pengorbanannya menahan sakit berujung pedih, dicokok aparat! 

Kepolisian di Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Surabaya.

Adalah wanita cantik bernama Lin Ayunda (28), yang menjadi tersangka usaha peyelundupan serbuk haram itu. 

Lin Ayunda, wanita asal Batam Kota yang diringkus unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ketahuan menyelundupkan sabu di dalam kemaluannya.

Wakapolres Sikka,I Putu Surawan, S.IP (tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfred Sutu (kiri), Kasubag Humas, Iptu Petrus Kanisius (tengah kanan), dan KBO Narkoba, Aiptu Leonardus Tunga (kanan) menyampaikan rilis penangkapan terduga pengguna shabu-shabu, Senin (16/9/2019) di Mapolres Sikka, Kota Maumere, Pulau Flores. (POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a)

Lin sendiri mengaku sudah dua kali mengirim paket sabu-sabu atas perintah RT di Lapas Batam.
Lin membawa paket sabu langsung dari Johor Malaysia ke Batam menggunakan kapal Ferry.

Selanjutnya, ia menggunakan pesawat tujuan Surabaya membawa paket sabu-sabu tersebut untuk diserahkan ke seorang penerima di Surabaya.

Lin Ayunda, wanita cantik kurir penyelundupan sabu saat di Polrestabes Surabaya, Senin (10/2/20120). Sabu disembunyikan di kemaluan dan dubur, Lin harus menahan rasa sakit dari Malaysia ke Surabaya demi Rp 15 juta ((TribunJatim.com))
Meski sempat lolos pemeriksaan bandara Batam dan Juanda, Lin tetap saja tak bisa menipu polisi.

Ia digeledah saat hendak masuk di Apartemen di Jalan Kedung Baruk Surabaya.

Kepada polisi, sabu seberat 212, 81 gram itu disembunyikan tersangka di lubang dubur dan lubang kemaluannya saat menuju pemeriksaan bandara.

"Saya masukkan ke dalam kemaluan dan dubur," kata Lin.

Menurut Lin, cara itu direkomendasikan oleh sosok yang memberi dia pekerjaan menyelundupkan narkoba.

"Ya disuruh masukkan ke situ biar aman, kata atasan saya," akunya dihadapan polisi.

Untuk menghindari rasa sakit berlebih, tersangka menggunakan gel yang dijual di apotek.

Fungsinya, untuk mengurangi rasa sakit ketika bungkusan sabu yang dibuntal itu dimasukkan ke dalam lubang dubur dan kemaluan.

Paket sabu itu dibuntal dengan lakban berwarna hijau itu terdiri dari tiga poket masing masing berisi 57,9 gram, 59,91 gram dan 95,00 gram.

Lin mengatakan, sehari-hari ia bekerja sebagai terapis pijat di Batam.

Janda satu anak itu nekat masuk ke jaringan narkoba karena kebutuhan hidup.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan jika tersangka sudah dua kali ini mengirim paket sabu dengan imbalan sebesar 15 juta rupiah.

"Di sini dikirim terus ditinggal pergi. Sampai ada konfirmasi barang diterima. Nanti upahnya per kirim itu dapat Rp 15 juta," kata Heru kepada Tribunjatim.com, Senin (10/2/2020).

Lin Ayunda, wanita cantik kurir penyelundupan sabu saat di Polrestabes Surabaya, Senin (10/2/20120). Sabu disembunyikan di kemaluan dan dubur, Lin harus menahan rasa sakit dari Malaysia ke Surabaya demi Rp 15 juta ((TribunJatim.com))

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo menuturkan, awal mula terbongkarnya kasus penyelundupan narkoba itu setelah polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang sebelumnya pernah diungkap.

"Berdasarkan hasil pengembangan, akan ada penyelundupan sabu dari Johor Malaysia dengan tujuan Surabaya sebagai penerimanya," beber Heru kepada Tribunjatim.com, Senin (10/2/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai seorang perempuan di terminal kedatangan bandara Juanda.

"Kami lakukan pengintaian sampai di sebuah apartemen di Jalan Kedung Baruk Surabaya. Disana kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," tambah Heru kepada Tribunjatim.com.

Usai digeledah, tersangka tak dapat mengelak lantaran polisi menemukan 2 ons sabu yang dibuntal menggunakan lakban berwana hijau.

Di Solo, Sabu Dikirim Pakai Sandal Jepit

Akal penyelundupan sabu yang tak kalah bikin petugas keamanan geleng-geleng kepala, juga terjadi di Solo.

Petugas Rutan Kelas 1A Solo menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan seorang istri tahanan.

Modus yang dilakukan ES yakni menyembunyikan sabu-sabu dalam sendal jepit miliknya.

Penyelundupan tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020) pagi pukul 10.20 WIB.

Pelaku penyelundupan berinisial ES warga Semanggi, Solo yang masih berstatus Istri BS yang ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.

Andi Rahmanto Kepala Pengamanan Rutan Solo mengatakan, petugasnya berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

"Kami gagalkan, tapi jumlah sabu-sabu yang dibawa kami belum tahu berapa gram nanti polisi yang menindaklanjuti," terang Andi kepada TribunSolo.com, Jumat (7/2/2020).

Petugas berhasil menggagalkan lantaran gelagat mencurigakan yang dilakukan oleh ES.

"Dia tidak mau mengganti sendalnya jadi kami lakukan penggeledahan ternyata benar ada sabu," papar Andi.

Berkaitan perbuatannya ini petugas akan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian.

"Akan kami laporkan ke Satnarkoba," papar Andi.

"Tindak lanjut secara hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan tindakan pelaku ini," tegas Andi.

ES setelah tertangkap menutupi wajahnya dengan masker dan menangis tersedu-sedu setelah tertangkap petugas setempat.

Namun saat dibuka di publik melalui konferensi pers, dia tidak mengakui sandal tersebut adalah miliknya namun milik orang lain.

"Sandal mung telungewu marai terkenal (sandal cuma Rp 3.000 saja buat terkenal)," kata ES di depan wartawan, Jumat (7/2/2020).

Setelah itu, ES terus menangis akibat ketahuan.

Petugas kemudian membawanya ke dalam rutan untuk ditenangkan sebab ES terus menangis. (*)

VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Februari 2020 11:35

POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, seorang kakek yang tega mencabuli cucu tirinya, ditangkap polisi.

Kakek berinisial IB itu digelandang ke sel Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, menyebutkan, oknum pelaku melancarkan tindakan tak senonoh itu kepada korban,  JE (3) pada Minggu (29/12/2019).

• VIDEO: Hari Ini 12 Februari 2020 Apa Kata Shiomu? Ayam Kerbau Rejeki Nomplok, Arah Baik Timur Laut

• VIDEO: Mamah Muda Sembunyikan Sabu-Sabu di Kemaluannya, Menahan Nyeri dari Malaysia hingga Surabaya

• VIDEO: Ini Kondisi Jagung di Halaman SMK Negeri I Aesesa. Menyedihkan, Terancam Mati

Aksi bejatnya itu dilakukan oknum kakek tiri tersebut di kios miliknya yang berada tak jauh dari rumah korban.

Pada Selasa (11/2/2020) sore, pelaku telah dibekuk Tim Buser Polres Kupang Kota. Saat diringkus di tempat usahanya itu,  oknum pelaku tidak melakukan perlawanan.

Mengenakan baju kaos berwarna putih dan celana pendek, pelaku tak banyak bicara ketika mendengar arahan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit, SH dan seorang penyidik lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).

Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.

Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.

"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.

Pelaku (baju putih) saat digelandang Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH ke ruang Tahanan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.

Usai pemeriksaan, korban pun mengaku bahwa telah dicabuli sang kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang bangunan.

Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban bersama korban mendatangi Markas Polres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepada polisi, korban JE mengaku dicabuli pada siang hari saat bermain di kios kakeknya.

Saat itu, korban dipanggil dan dipangku oleh kakeknya.

"Saat korban dipangku ini lah korban dicabuli oleh kakeknya. Kakek korban mencabuli korban menggunakan tangannya," ungkapnya.

Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku.

Tidak sampai di situ, korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Korban sempat menangis, lalu pelaku mengatakan kepada korban kalau sampai cerita dengan orang lain, dia tidak akan berteman dengan korban lagi," katanya menirukan kesaksian korban.

Usai menerima laporan itu, korban langsung menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Selanjutnya, polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu kandung korban, nenek korban dan adik kandung ibu korban.

"Jadi ada 4 saksi yang telah kami periksa, kasus ini pun dalam tahap penyelidikan," katanya.

Diketahui bahwa kakek tiri korban selama beberapa tahun terakhir ini tinggal sendiri bersama ibu kandungnya. Pelaku tinggal terpisah dari istri atau nenek korban.

Selama ini, korban tinggal bersama ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah, yang tidak berjauhan dari rumah pelaku yang juga sebagai kakeknya.

"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.

Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.

Sementara itu, dari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).

Pelaku Diamankan Polisi

Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.

Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Berita Terkini