Tes CPNS 2020

Ini Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS 2019 dari BKN Pasca 180.861 Orang Gugur Tes SKD

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ujian CAT CPNS

POS KUPANG.COM-- - Peringatan keras disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang ditujukan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. 

Peringatan dari BKN ini adalah buntut dari 180.861 peserta CPNS 2019 yang sudah dipastikan gagal dalam tes SKD bahkan sebelum pengumuman resmi. 

BKN dengan keras menghimbau para peserta CPNS 2019 agar lebih teliti untuk menghindari gugur dari tes SKD bahkan sebelum pengumuman diberitahukan. 

Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS 2019 dari BKN Pasca 180.861 Orang Dipastikan Gugur Tes SKD (SURYAMALANG.COM/kolase Kompas.com/TribunJambi)

Sebanyak 180.861 peserta sudah dipastikan gagal dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Ujian SKD CPNS 2019 sendiri telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari hingga Maret 2020 mendatang. 

Meski masih berlangsung, nyatanya sudah ratusan ribu peserta CPNS 2019 yang sudah dipastikan bakal gagal dalam tes SKD ini. 

SADIS, Saat Mama Muda Dibunuh di Hadapan 2 Anak Balitanyas, Pelaku Berjaket Hijau

Salah satu alasan utama para peserta CPNS 2019 gagal dalem SKD lantaran mereka tidak bisa mengikuti tes. 

Semua ini berawal dari para peserta CPNS 2019 yang terlambat datang ke lokasi tes pada hari yang sudah dijadwlakan. 

Melansir dari Kompas.com, penyebab utama gagalnya para pelamar CPNS 2019 lantaran peserta terlambat datang dan sampai lokasi pada saat tes sudah dimulai. 

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).

Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS 2019 dari BKN Pasca 180.861 Orang Dipastikan Gugur Tes SKD (Instgaram @bkngoidofficial)
Hal ini pun membuat BKN memberikan himbauan kepada para peserta CPNS 2019 untuk datang minimal 60 menit sebelum jadwal tes SKD dimulai.

Kecanduan Game Online, Anak ini Tusuk Leher Ibu Kandung hingga Luka Parah, Ini Kata Tetangga

Menurut Paryono, himbauan ini sudah sesuai seperti dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

Berdasarkan data BKN per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS 2019  telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD secara nasional sekitar 40,11 persen.

Rincian kelulusan PG peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen.

Menurut BKN, berdasarkan jenis formasi, persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86 persen. S

elanjutnya lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 perse.

Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161.

Peringatan dari BKN Via Media Sosial

Banyaknya peserta yang datang terlambat mengikuti ujian SKD, membuat BKN mengeluarkan peringatan.

Melalui akun Twitternya, BKN mengimbau peserta untuk datang tepat waktu.

Pasalnya, tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

"Sore #SobatBKN, dengar-dengar sampai saat ini hanya sekitar 80% dari peserta #TheNewEpicBattle tahun ini yang ikut SKD #CPNS2019. 
Salah satu alasannya karena terlambat. 
Mimin ingatkan sekali lagi ya, datang minimal 60 menit sebelum tes. 
Ok?," tulis akun BKN pada halaman Twitter resmi, Jumat (7/2/2020).

Nomor Whatsapp Kita Diblokir Atau Tidak? Ini Cara Mudah Mengetahuinya INFO

Sebelum pelaksanaan ujian SKD, BKN sudah mengimbau peserta mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian.

Berikut tata tertib tes SKD di semua instansi:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Kalah 1-3 dari Persebaya Surabaya, Kapten Sabah FA Puji Bonek Tampilkan Atmosfir Luar Biasa, Info

6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.

8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

-Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.

-Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.

9. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.

10. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS 2019.

11. Peserta di dalam ruang tes dilarang:

-Membawa buku atau catatan lainnya

-Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis

-Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian

-Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia

-Membawa makanan dan minuman

-Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu

ilustrasi- Peserta ujian seleksi CPNS di Kabupaten Belu saat mengikuti ujian seleksi SKD di SMAN 1 Atambua, Senin (3/2/2020). (POS KUPANG/TENI JENAHAS)

12.Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

14. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

15. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

ilustrasi-- Suasana saat peserta dibreafing sebelum pelaksanaan SKD CPNS di SMK Negeri I Aesesa Desa Aeramo Kabupaten Nagekeo, Senin (3/2/2020). (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)

Berita Terkini