PERHATIAN, Tilang Elektronik Motor Mulai Diterapkan, Ini Kenali Jenis Pelanggaran hingga Dendanya
POS KUPANG.COM -- Upaya menghilangkan pungli termasuk di jalan raya terus dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan menerapkan sistim tilang online
Cara ini diharapkan bisa menghindari aksi curang baik oleh petugas maupun pelaku pelanggaran
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor.
Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini. sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kamera pengawas telah terpasang proses penindakan terhadap pelanggar baru hanya dilakukan dua hari kedapan, pada 3 Februari 2020.
"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).
Namun, Fahri tak menjelaskan alasan waktu penerapan tilang tersebut yang lebih dari dua hari setelah diresmikan.
Baginya, yang pasti masyarakatnya diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.
"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," ungkapnya.
• Pria ini Sembuh dari Infeksi Virus Corana Padahal Demam 6 Hari Hingga Sejak Napas, Ini Mijizatnya
• Artis Cantik Ini Punya Hutang Rp 26 Miliar,Nyaris Ajak Suami dan Anak Bunuh Diri, Selamat Karena ini
• Ramalan Zodiak Besok Hari Minggu 2 Februari 2020 Capricorn Optimis , Aquarius Menangkan Perlombaan
Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor. Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Jenis pelanggaran
Sebelumnya, Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.
Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu.