Cucu Soeharto, Ari Sigit Diperiksa Polisi, Terima Uang Rp 3 M dari Memiles Perusahaan Investasi Bodong, Istrinya Kembalikan Mobil Alphard
POS-KUPANG.COM | SURABAYA - Cucu Soeharto, Ari Haryo Sigit alias Ari Sigit berurusan dengan Polda Jatim ( Jawa Timur).
Diduga cucu Soeharto, Ari Sigit ini terkait dengan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengebut pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
Delapan orang saksi dari kalangan publik figur dari kalangan artis atau pejabat institusi pemerintahan telah diperiksa oleh penyidik di Mapolda Jatim dalam kurun waktu tiga pekan.
Lima orang di antaranya terbukti sempat menjadi member aplikasi Memiles, membayar TopUp, hingga memperoleh hadiah bonus (Reward) berupa mobil mewah.
Karena status kepemilikan mobil itu dalam pengawasan polisi, kelima orang publik figur itu legowo mengembalikan mobil itu pada penyidik sebagai barang bukti.
Kini jumlah mobil sitaan dari sejumlah saksi publik figur berjumlah tujuh mobil.
• Hah! Hutang Indonesia Capai Rp 5.000 Triliun, Tapi Malah Malaysia yang Terancam Bangkrut, Kok Bisa?
• Intip Kecantikan Tiara Savitri, Putri Mulan Jameela Anak Tiri Ahmad Dhani yang Mulai Beranjak Dewasa
Di antaranya, sebuah mobil Pajero dari Eka Deli, sebuah mobil Mercedes-Benz dari Mercello Tahitoe alias Ello.
Lalu, dua mobil jenis Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner disita dari Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.
Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kemudian anggota Keluarga Cendana, istri Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44), mengembalikan dua mobil Alphard warna hitam.
Dan, Ari Sigit yang terbukti mendapat aliran dana dari salah seorang petinggi PT Kam and Kam yang kini telah berstatus tersangka dengan nilai nominal fantastis, sekitar Rp 3 miliar.
Kabarnya, Ari Sigit berencana mengembalikan sejumlah uang tersebut ke pihak penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan upaya tersebut.
Namun hal itu masih masuk dalam kewenangan pihak penyidik dalam memprosesnya.
"Rencananya begitu," katanya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (27/1/2020).
Rencana pengembalian itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
"Nanti dikabarkan, setelah diterima dan dilakukan proses penyitaan dari penyidik," pungkasnya.
Jadi Konsultan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim terus mendalami peran Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mendalami sebagai apa Ari Sigit di struktur PT Kam and Kam, hingga dirinya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar.
"Dalam pengakuan maupun berita acara pemeriksaan, Ari Sigit mengaku sebagai konsultan, tapi konsultan yang bagaimana, dan bukti konkretnya masih didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Ari Sigit diminta menjadi konsultan oleh tersangka KTM.
"Ada pertemuan antara Ari Sigit dan Ari Sigit, dan KTM meminta Ari Sigit menjadi konsultan," terangnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim memeriksa Ari Sigit sebagai saksi dalam kasus investasi MeMiles, Rabu (22/1/2020).
Istri dan ibunya yang semula dijadwalkan hadir, berhalangan karena alasan sakit.
Kasus investasi bodong MeMiles, polisi menyita dua mobil Toyota Alphard warna hitam bernopol B 2989 PKJ dan B 2787 PKJ milik istri dan ibu Ari Sigit.
Kedua mobil tersebut disita karena merupakan reward atau pemberian dari PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles kepada kedua anggota keluarga Cendana yang merupakan member MeMiles.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelimanya yakni KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W, yang bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.
Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Surya/Kompas.com)