"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Ali Lubis menjelaskan berdasarkan poin-poin kesepakatan kerja, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.
"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya karena posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.
"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.
Penyanyi Eka Deli dan Elo diperiksa Polda Jatim
Senin (13/1/2020), penyanyi Eka Deli datang ke Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles.
Eka diperiksa selama 11 jam hingga pukul 20.00 WIN dan dicecar 59 pertanyaan seputar perannya di Investasi MeMiles.
Selain itu polisi mengamankan mobil jenis Toyota Fortuner berwarna putih milik Eka Deli.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan mobil tersebut adalah reward yang diberikan PT Kam And Kam, selaku perusahaan operator Investasi MeMiles kepada Eka Deli.
Mobil tersebut, kata Luki, saat ini dalam proses dipindahkan oleh penyidik ke Markas Polda Jatim. "Mungkin besok mobilnya sudah ada di sini," ujar Luki.
Satu hari setelah pemeriksaan Eka Deli, tepatnya Selasa (14/1/2020) giliran penyanyi Marcello Tahitoe atau yang populer dipanggil Ello datang ke Polda Jatim.
Ia adalah publik figur kedua yang diperiksa atas perannya di investasi MeMiles.
Ello diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB.