Forkompimcam Amanuban Selatan Kumpulkan 18 Karung Makanan dan Minuman Kadaluarsa

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana razia makanan dan minuman kadaluarsa yang digelar Forkopimcam Amanuban Selatan

Pihak Forkompimcam Amanuban Selatan kumpulkan 18 karung makanan dan minuman Kadaluarsa

POS-KUPANG.COM | SOE - Razia Makanan dan minuman kadaluarsa yang digelar Forkompimcam Amanuban Selatan (Amsel) yang telah digelar satu minggu lebih (mulai tanggal 12 Desember) berhasil mengumpulkan 18 karung makanan dan minuman kadaluarsa. Selain itu, bumbu dapur dan obat yang telah kadaluarsa juga ikut disita tim untuk selanjutnya dimusnahkan.

Camat Amanuban Selatan, Jhon Asbanu kepada pos kupang.com, Minggu (22/12/2019) mengatakan, mayoritas pedagang yang kedapatan menjual makanan kadaluarsa mengaku, saat membeli makanan dan minumam tersebut tidak memperhatikan tanggal kadaluarsanya.

Peduli Alam, Satgas Yonif 132/BS, Ajak Generasi Muda Tanam Pohon di Perbatasan

Saat dilakukan razia barulah mereka sadar kalau barang yang dijual sudah kadaluarsa.

"Para pedagang ini beli-beli saja barangnya tanpa memperhatikan tanggal kadaluarsanya. Barang-barang tersebut ada yang dibeli di pasar kecamatan, ada juga yang dibeli di Kupang," ungkap Jhon.

Barang-barang kadaluarsa tersebut selanjutnya dimasukkan kedalam karung dan disimpan sementara di kantor kecamatan untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Penghuni Lapas Terharu Terima Bingkisan dari KPPI NTT

Jhon mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kabupaten untuk mekanisme dan waktu pemusnahan barang kadaluwarsa hasil razia.

"Kemungkinan awal tahun depan kita musnahkan. Nanti seluruh pedagang yang barangnya kita sita akan kita undang untuk menyaksikan proses pemusnahan makanan kadaluarsa," jelasnya.

Selain pihak Forkopimcam, lanjut Jhon, razia makan kadaluarsa juga melibatkan pemerintah desa dan juga pihak gereja.

Lewat mimbar gereja, surat himbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan tanggal kadaluarsa saat membeli makanan, minuman dan obat dibacakan setiap minggunya.

Pemerintah desa juga membentuk tim khusus untuk melakukan penyisiran kios-kios untuk mencari makanan dan minuman kadaluasa.

"Kita libatkan semua komponen dalam usaha memberantas peredaran makanan dan minuman kadaluarsa di wilayah kecamatan Amanuban Selatan," pungkasnya.

Diberitakan pos-kupang.com sebelumnya, Kamis (12/12/2019) Forkopimcam Amanuban Selatan (Amsel) bersama balai POM dan Diskoperindag Kabupaten TTS melakukan razia makanan ekspayer di wilayah Amanuban Selatan.

Mirisnya, saat melakukan razia terhadap, Forkopimcam Amanuban Selatan tidak hanya menemukan makanan dan minuman yang sudah ekspayer, tetapi juga menemukan lima warganya yang mengalami gejelah keracunanan pasca mengkonsumsi minuman jas jus.

Saat diperiksa bungkus minuman jas jus yang dikonsumsi para korban, diketahui minuman tersebut sudah ekspayer sejak tahun 2017 lalu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini