Korupsi Kades Dobo, Sikka Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Berakhir sudah tahapan penyidikan dan pemberkasan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Paulus Beni.
Hari ini, Kamis (21/11/2019) tersangka Paulus Beni dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Hari ini pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang. Tersangka dibawa Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Jermias Penna, S.H, ke Kupang dititipkan di Lapas Penfui Kupang,” kata Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada pos-kupang.com, Kamis (21/11/2019) di Maumere.
Setelah pelimpahan tersangka, kata Azman Tanjung, Pengadilan Tipikor menjadwal waktu persidangan. Kemungkinan mulai pekan depan disidangkan dengan agenda pertama pembacaan dakwaan.
“Lasimnya (penetapan jadwal persidangan) dilakukan satu minggu setelah pelimpahan,” ujar Jermias Penna, mendampingi Azman Tanjung.
Paulus Beni, ditahan Kejari Maumere sejakk Rabu (30/10/2019) pukul 18.00 Wita selama 20 hari dalam masa penyidikan. Ia diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya merugikan negara Rp 262.624.850.
• VIDEO: Kesal Dengan Sikap Penumpang, Puluhan Sopir Angkot di SoE, TTS, Mogok. Ini Videonya
• 100 UMKM Dilatih Berjualan Produk Lewat Tokopedia
• Ustadz Abdul Somad Diberhentikan dari Dosen PNS, UAS: Tenang Aja Jabatan Harta & Dunia Hanya Titipan
“Temuan awal Inspektorat Sikka Rp 138 juta lebih. Jaksa dalami dalam penyelidikan dan penyidikan jumlah kerugian meningkat Rp 262.624.850,” kata Azman Tanjung. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).