POPULER: Tak Jadi Menteri, Ahok Bakal Dapat Posisi Keren Ini, Ditunjuk Jokowi?
POPULER: Tak Jadi Menteri, Ahok, Suami Puput, Mantan Veronica Tan Bakal Dapat Posisi Keren Ini, Ditunjuk Jokowi?
POPULER: Tak Jadi Menteri, Ahok, Suami Puput, Mantan Veronica Tan Bakal Dapat Posisi Keren Ini, Ditunjuk Jokowi?
POS KUPANG.COM - Sejumlah tokoh dikabarkan kuat bakal menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Seperti Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar.
Meski demikian, hingga kini Presiden Joko Widodo ( Jokowi) belum melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas
"Belum ada (pemanggilan seleksi)," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/10/2019).
Meski belum melakukan seleksi, kata Fadjroel, karena waktunya masih cukup panjang.
Akan tetapi menurutnya presiden telah meminta jajarannya untuk mempersiapkan proses seleksi yang dilakukan dengan penunjukkan langsung.
• ICW Bereaksi Keras Soal Nama Ahok BTP dan Antasari Azhar Beredar Jadi Dewan Pengawas KPK
• Ahmad Dhani Segera Bebas, Ini Rencana Mulan Jameela Sambut Mantan Suami Maia Estianty Itu
• INNALILLAHI Bayi 5 Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung, Menangis Lalu Dipukul Hingga Merenggang Nyawa
"Sesuai Pasal 69A ayat 1 UU 19/2019, ketua dan anggota dewan pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," papar Fadjroel.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.
Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.