Ini Kata Juru Bicara Jokowi soal Seleksi, Ahok hingga Antasari Azhar Masuk Bursa Dewan Pengawas KPK

ejumlah tokoh diisukan kuat bakal menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tj

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

POS KUPANG.COM --  - Sejumlah tokoh diisukan kuat bakal menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar.

Meski demikian, hingga kini Presiden  Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas 

3 Laga Kandang vs PSIS, Arema FC dan Barito Putera, Kevin Gelandang Persib Bandung Siap Sapu, Info

"Belum ada (pemanggilan seleksi)," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/10/2019).

Meski belum melakukan seleksi, kata Fadjroel, karena waktunya masih cukup panjang.

Akan tetapi menurutnya presiden telah meminta jajarannya untuk mempersiapkan proses seleksi yang dilakukan dengan penunjukkan langsung.

"Sesuai Pasal 69A ayat 1 UU 19/2019, ketua dan anggota dewan pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," papar Fadjroel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Persib Terancam, 2 Bomber Ezechiel dan Ardi Belum Pulih, Kata Pelatih Maung Bandung Ragukan vs PSIS

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Jangan Pilih Kader Parpol

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved