ASN dilarang Bercadar

Wakil Ketua DPR dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Ikut-ikutan Minta ASN Tak Pakai Cadar

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR, dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Ikut-ikutan Minta ASN Tak Pakai Cadar

POS-KUPANG.COM- Wacana larangan penggunaan cadar di lingkungan kantor pemerintah yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi menjadi Polemik.

Setelah beberapa tokoh berbeda pendapat soal wacana ini, giliran Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.

Meski tidak secara terang-terangan mendukung wacana itu, namun Sufmi Dasco meminta ASN mengikuti aturan berseragam.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya mengikuti aturan berseragam.

Pembantu Jokowi Menteri Agama Fachrul Razi Mau Dipanggil DPR Gegara Gegara Cadar & Cingkrang

"Jadi begini, kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan, kan gitu. Jadi saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajib lah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

 Terkecuali menurut Sufmi Dasco Ahmad untuk tamu yang datang ke instansi pemerintah.

Sepanjang sopan dan rapih tidak boleh ada batasan cara berpakaian.

"Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan itu," katanya.

Menteri Agama Larang Pemakaian Cadar, PPP Minta Kaji Ulang Karena Berpotensi Langgar HAM

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya membantah melontarkan wacana pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. 

"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul Razi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Fachrul Razi malah mempersilahkan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kepercayaannya dengan menggunakan cadar ketika berada di lingkungan pemerintah.

"Jadi silahkan saja, kalau dari aspek agama. Yang berhak melarang juga kan bukan Kementerian Agama," kata Fachrul Razi. 

"Jadi pakai silakan aja, saya sudah bilang tidak ada larangan dan tidak ada dasar hukumnya," sambung Fachrul. 

Mantan Wakil Panglima TNI itu pun membantah dirinya telah berencana maupun merekomendasikan terkait pelarangan cadar. 

"Siapa yang bilang? saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan ya silakan aja, pasti bukan Kemenag itu yang melarang," tutur Fachrul. 

Menag Fachrul Rozi Usulkan Larangan Bercadar, Ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaca Kasus Wiranto,

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.

Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

Misteri Wanita Berbaju Hitam dan Bercadar yang Diduga Membawa Bom saat Aksi 22 Mei di Gedung Bawaslu

Tanggapan PP Muhammadiyah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.

Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.

Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.

Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).

Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.

Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.

Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.

Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.

"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.

Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya.

Kata MenPAN RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo enggan berbicara banyak, terkait wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.

Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada aturan mengenai hal itu di Kemenpan RB.

"Di Kemenpan RB belum ada, tapi yang lain silakan cek ya," ucap Tjahjo usai mengikuti rapat Paripurna tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan setiap kementerian memiliki aturannya masing-masing terkait tata cara berpakaian.

Hingga kini, ia mengaku belum ada pembahasan baik dari Kementerian Agama ataupun di Kementerian RB.

"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," katanya.

Masih terkait dengan itu, Tjahjo mengaku tidak ada keluhan terkait dengan penggunaan cadar di tempatnya.

Tapi memang, lanjut Tjahjo, ada aturan soal tata cara berpakaian yang berlaku di Kemenpan RB.(*)


Berita Terkini