Negara Dirugikan Rp 94 Miliar, Wawan Biayai Pilkada Istri dan Dua Kakaknya Pakai Uang Korupsi, Info

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Wawan yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten.

POS KUPANG.COM -- KOMISARIS Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membiayai istri dan kakaknya untuk bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada).

Uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Wawan mendapatkan sejumlah proyek dengan cara melawan hukum, setelah memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut dan wali kota/bupati di Banten.

"Pada Bulan November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan."

"Airin Rachmi Diany (istri Wawan) Tahun 2010–2011 di antaranya Rp 2,9 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, Wawan turut membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011, di antaranya sejumlah Rp 3,828,532,762,00.

Juga, membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah sebesar Rp 4.540.108.000,00.

"Membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang yang pada saat itu salah satu calon yang ikut pemilukada tersebut adalah Ratu Tatu Chasanah."

"Yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak dari terdakwa Rp 4.540.108.000,00," JPU KPK.

Wawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar, karena melakukan dua tindak pidana korupsi.

Wawan merugikan negara terkait pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

Dan, pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

JPU pada KPK Budi Nugraha mengatakan, Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.

"(Terdakwa) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri."

"Sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," katanya, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.

Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 miliar, dan turut memperkaya 15 orang lainnya.

Mereka di antaranya Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23 miliar, dan pihak lainnya.

Pada korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek 2012.

Nick Kuipers Cerita Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Jelang Lawan Kalteng Putra, Info

Jadi Menteri BUMN di Kabinet Jokowi, Erick Thohir Mundur dari Jabatannya di Persib Bandung, Info

Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.

Ada lima orang lain yang turut diperkaya, di antaranya mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dadang Rp 1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp 37,5 juta.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cuci Uang Hingga Rp 579 Miliar

JPU pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar Subari Kurniawan, JPU pada KPK.

JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.

Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain dan terdakwa.

Juga, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya, dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp 39.936.162.800.

Kedua, uang senilai Rp 235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.

Ketiga, membeli satu bidang tanah dan bangunan seluas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi senilai Rp 2.356.163.000.

Lokasinya di perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Keempat, dibelanjakan atau dibayarkan pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.

Kelima, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.

Keenam, dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo sebesar Rp 8.579.502.567.

Ketujuh, membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010-2011 Rp 2.900.000.000.

Kedelapan, membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp 7.710.000.000.

Kesembilan, membiayai Ratu Atut Chosiyah di Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya Rp 3.828.532.000.

Ke-10, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.

Ke-11, mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI Rp57.000.000.000 dan Rp 4.000.000.000.

Ke-12, menyewakan satu unit apartemen berikut perabot, di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Disewakan kepada HE Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 786.000.000.

Ke-13, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pratama Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Jalan lingkar Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Simpanan berupa uang senilai Rp 68.499.000, 4.120 dolar AS, 10 dolar Australia, 1.656 dolar Singapura, dan 3.780 poundsterling.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji atas nama PT Java Cons sebesar Rp 2.545.615.790.

Ke-15, menyimpan uang hasil operasi stasiun pengisian bahan bakar atas nama PT Java Cons sebesar Rp 3.300.000.000.

Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu, selama kurun waktu 2010-2019, Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dia mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah diatur sebelumnya.

Dia mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 dari hal tersebut.

Jaksa menegaskan, hasil tindak pidana korupsi berkaitan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten.

Juga, pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding asal-usul perolehan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain.

Transfer atas nama terdakwa sendiri, perusahaan miliknya sendiri, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Total ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 39.936.162.800,45.

Kedua, mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp 235.000.000.

Dan, satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp 2.356.163.000.

Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

Keempat, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.

Kelima, pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567,64.

Keenam, membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010-2011, di antaranya sejumlah Rp 2.900.000.000.

Ketujuh, membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp 7.710.000.000.

Kedelapan, membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp 3.828.532.762.

Kesembilan, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.

Ke-10, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

Ke-11, menyewakan satu unit apartemen berikut perabot di dalamnya di Mega Kuningan, kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 786 juta.

Ke-12, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp 68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780.

Ke-13, menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode kedua selama kurun waktu 2005-2010.

"Pada 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 dan 2010," kata Subari.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan sendiri, dan perusahaan milik terdakwa.

Juga, perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Total ada 24 rekening dengan saldo Rp 356.164.775,56

Kedua, membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579.

Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.

Keempat, menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000. Kelima, mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.

Keenam, mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.

Ketujuh, membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.

Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wawan Biayai Pilkada Istri dan Dua Kakaknya Pakai Uang Korupsi, Negara Dirugikan Rp 94 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/01/wawan-biayai-pilkada-istri-dan-dua-kakaknya-pakai-uang-korupsi-negara-dirugikan-rp-94-miliar?page=all.

Berita Terkini