UMP NTT

Inilah Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 Semua Provinsi di Indonesia Naik 8,51 Persen, NTT Berapa Ya?

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama dalam kegiatan Pemberdayaan Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BKTKI) Dalam Rangka Ketahanan Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak di Gereja GMIT Jemaat Bethel, Kelurahan Naimata, Kota Kupang, NTT, Selasa (4/12/2018)

Ini Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 Semua Provinsi di Indonesia, NTT Berapa Ya?

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

UMP di Sumba Timur Tahun 2019 Rp 1.795.000, Ini Penjelasan Kadis TransNaker Umbu Hapu Mbeju

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. (Bangka Pos)

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikkan sebesar 8,51 persen. 

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Ilustrasi uang rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000 (Pixabay.com)

Wilayah Jawa

11. Banten sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Daryono) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Jadi yang Tertinggi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/30/daftar-ump-tahun-2020-di-seluruh-provinsi-indonesia-jakarta-jadi-yang-tertinggi?page=all.
Penulis: Ayu Miftakhul Husna
Editor: Wulan Kurnia Putri

Berita Terkini