Pria Australia Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 19 Tahun Dipenjara, Begini Besarnya Klaim Ganti Rugi
Vonis hakim atas terdakwa pelaku kejahatan ternyata tidak selalu benar. Berbagai kemungkinan bisa berubah bila di kemudian hari ditemukan bukti baru.
Cerita Pria Australia Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 19 Tahun Dipenjara Atas Tuduhan Pembunuhan, Begini Besarnya Dana ganti rugi
POS-KUPANG.COM - Vonis hakim atas terdakwa pelaku kejahatan ternyata tidak selalu benar. Berbagai kemungkinan bisa berubah bila di kemudian hari ditemukan Bukti baru.
Itulah yang dialami seorang pria Australia bernama David Eastman, yang dipenjara selama 19 tahun karena dituduh membunuh salah satu perwira polisi top Australia.
Kini David Eastman dinyatakan tidak bersalah dan mendapat ganti rugi Rp 70 miliar.
Tahun lalu, David Eastman dibebaskan dari tuduhan pembunuhan asisten komisioner Kepolisian Federal Australia Colin Winchester.
Kasusnya dibuka kembali pada 2013 setelah adanya keterangan baru mengenai bukti-bukti dari sidang di tahun 1990-an, yang membuatnya divonis bersalah.
Pemerintah negara bagian khusus ibukota Canberra (ACT) telah menawarkan ganti rugi 3 juta dolar, namun David Eastman meminta minimal 18 juta dolar.
Hakim Michael Elkaim pada hari Senin (14/10/2019) memutuskan ganti rugi sebesar 7 juta dolar atau sekitar Rp 70 miliar kepadanya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Elkaim merujuk kesulitan yang dialami David Eastman selama di penjara, termasuk pelecehan dari sesama narapidana.
David Eastman mengaku telah kehilangan kesempatan untuk memiliki keluarga dan berkarier. Ibu dan dua saudaranya pun telah meninggal saat dia mendekam di penjara.
Pengacara Sam Tierney yang mewakili David Eastman mengatakan kliennya lega dan menerima baik keputusan ini.
"Eastman mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan kehidupannya," ujarnya.
Pertarungan hukum yang panjang

Selama mendekam di penjara David Eastman tetap berjuang secara hukum, termasuk di Mahkamah Agung, untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
Upayanya membuahkan hasil pada 2014 ketika dibentuk majelis untuk memeriksa kembali kasus ini di Mahkamah Agung ACT, dipimpin Hakim Brian Martin.