Bidan dan Dokter Selingkuh Hingga Berhubungan Badan, Digrebek di Kontrakan, Ini Akibatnya!
POS KUPANG.COM -- Perbuatan selingkuh sangat tidak diharapkan oleh semua pasangan. Apalagi selingkuh sampai melakukan hubungan badan.
Kisah hubungan gelap antara seorang bidan (MY) dan dokter (AD) di Mojokerto, Jawa Timur, kini berujung tindak pidana.
Pasalnya pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu.
Meski sempat mengelak melakukan perzinahan, namun hasil visum keduanya membuktikan jika MY dan AD melakukan hubungan badan
Berikut deretan fakta terbaru terkait kasus pasangan selingkuh bidan dan dokter di Mojokerto yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Kronologi pengerebekan
Digerebeknya MAD bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya MAD.
Pada Selasa pagi, KH kemudian diam-diam membuntutinya.
Saat membuntuti istrinya, KH memergoki MAD dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates , Kecamatan Magersari.
Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.
"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.
Setelah digerebek, keduanya yang merupakan petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.
2. Hasil visum terbukti
• LIVE STERAMING dan Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam Selasa 15/10 Malam Ini
• Terungkap Penyebab Artis Korea Sulli Meninggal Bunuh Diri, Depresi Postingan Nyinyir dan Dibully
• Suami Copot Jabatan Dandim,Ini Sosok Istri KSAD Andika Perkasa Anak Mantan Kepala BIN Hendropriyono
• Menangis di Pelukan Mantan Calon Mertua, 11 Tahun Pacaran, Kekasih di Pelaminan dengan Pria Lain
• 6 Politisi Gerindra Diisukan Jadi Calon Menteri Jokowi, Termasuk Prabowo Subianto, Ini Daftarnya
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).
Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.
Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.
Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, MY merupakan istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.
Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSU di Mojokertosejak tahun 2016.
Sementara AD, merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.
3. Bidan dan dokter jadi tersangka
Kini hubungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.
AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
4. Tidak ditahan
Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
5. Bidan Terancam Dipecat
Akibat perbuatan tersebut, oknum bidan tersebut terancam kehilangan pekerjaannya.
Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.
Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.
(Tribunnews.com/Sinatrya) (Surya.co.id/Febrianto ramadani/Alif Nur)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Selingkuh Hingga Lakukan Hubungan Badan, Bidan dan Dokter Digrebek di Kontrakan,