Diminta Mertua Jagain Adik Ipar, Pria Ini Malah Zinahi Adik Istrinya, Memberi Uang, Begini Akibatnya

Diminta Mertua Jagain Adik Ipar, Pria Ini Malah Zinahi Adik Istrinya, Memberi Uang, Begini Akibatnya

Tribun Sumsel/ Edison
Kapolres Prabumulih dan jajaran ketika menginterogasi IM yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang 

Diminta Mertua Jagain Adik Ipar, Pria Ini Malah Zinahi Adik Istrinya, Memberi Uang, Begini Akibatnya
 
POS-KUPANG.COM - Diminta Mertua Jagain Adik Ipar, Pria Ini Malah Zinahi Adik Istrinya, Memberi Uang, Begini Akibatnya

Pelakunya adalah IM (29 tahun), warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

IM Sudah diamankan di Polres Prabumulih dan korbannya adalah NA (15 tahun).

Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.

Aksi itu terbongkar setelah NA bercerita dengan kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25 tahun).

Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.

"Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini"

"mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam"

"kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved