Warga Garut Protes Mulan Jameela jadi Anggota DPR, Bakal Gugat KPU dan Gerindra

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela acungkan 2 Jari usai lakukan pencoblosan di TPS 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Warga Garut Protes Mulan Jameela jadi Anggota DPR,  Bakal Gugat KPU dan Gerindra
 
POS KUPANG.COM --  Istri dari musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela akhirnya bisa merasakan empuknya kursi di gedung DPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah resmi menyatakan kader Partai Gerindra itu lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Perjalanan Mulan Jameela menjadi anggota parlemen menemui jalan terjal.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara. Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan. Perolehan suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Evi menjelaskan, KPU sebelumnya mendapatkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. 

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

"KPU juga menerima tiga surat dari Partai Gerindra dan SK pemberhentiab untuk lima caleg terpilih dan digantikan oleh empat dari daftar caleg yang mempunyai surat terbanyak berikutnya, salah satunya adalah Mulan Jameela," ujar Evi.

Protes kemudian datang dari warga Garut, Jawa Barat soal Mulan Jameela yang terpilih menjadi anggota DPR.

Halaman
123

Berita Terkini