Dinas Peternakan Ngada Rancang Perda Penanggulangan Rabies, Yuk Simak Penjelasan Kadisnya!
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ngada, drh. A. M. Felisitas Killa, mengatakan, pihaknya sudah merancang sebuah Ranperda tentang Penanggulangan Rabies.
Ranperda tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Anjing, apa yang menjadi tugas pemerintah dan sanksi bagi setiap pelanggaran.
"Sambil menunggu Perdanya jadi sudah dibuat Instruksi Bupati Ngada No. 2 tahun 2019 tentang Penanggulangan Rabies. Instruksi ini sudah diteruskan ke setiap kecamatan dan sudah dibacakan di setiap mimbar keagamaan juga gereja," ungkap Felisitas, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (2/9/2019).
Ia juga mengatakan kerjasama dengan pihak kecamatan dan desa juga gereja sudah dibuat dalam upaya sosialisasi Rabies dan instruksi Vupati.
Sedangkan kerjasama dg pihak kepolisian, kata dia, sudah dibangun dan kepolisian melalui Kapolres sudah bersedia.
"Dinas juga sudah berkoordinasi dengan Kodim Ngada dan kodim bersedia untuk membantu kegiatan penertiban Anjing yang berkeliaran," paparnya.
Ia mengatakan upaya penertiban dengan melibatkan kepolisian, TNI serta Pol PP akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Eliminasi total seperti tahun 2000 tidak bisa ditempuh karena akan muncul banyak persoalan lain setelah itu. Kita akan melaksanakan eliminasi selektif pada Anjing yang berkeliaran," ujarnya.
Ia juga mengatakan di samping itu yang perlu dipahami bahwa musuh kita adalah virus Rabies bukan Anjing.
"Jadi mari kita perangi virusnya dengan vaksin Rabies. Anjingnya yang sudah divaksin kita gunakan sebagai "tentara Rabies" karena anjing yang sudah divaksin akan memiliki antibodi. Antibodi ini akan membunuh virus Rabies," jelasnya.
Ia menegaskan salam UU Nomor 41 tahun 2018 tentang peternakan dan kesehatan hewan juga mengatur tentag kesejahteraan hewan atau hak asasi hewan.
"Membunuh hewan hanya hewan sakit untuk kepentingan diagnosa penyakit hewan," tegasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya melakukan pengawasan keluar masuknya ternak di setiap kecamatan terutama di setiap pintu masuk.
"Dinas juga sudah membentuk Satgas pengawasan pemasukan dan pengeluaran ternak disetiap kecamatan dan kepolisian ada di dalamanya. Hasilnya sudah banyak pengusaha atau orang yang melakukan pemasukan dan pengeluaran secara legal," ujarnya.
• Kota Kupang Jadi Tuan Rumah Seminar dan Sharing Best Practices City Net Indonesia
• RAMALAN ZODIAK Rabu 4 September 2019 Scorpio Tergoda Karier Kepolisian, Aquarius Muncul Ambisi
"Namun tidak dapat dipungkiri masih ada juga pengeluaran ilegal yang luput dari pengawasan karena dilakukan pada malam hari dan melalui jalan-jalan tikus," jelasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)