Prahara Putus Cinta Arianto dan Lina Tak Beradu Tatap di Sidang, tuntut mantan pacar Rp 408 juta
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Sidang lanjutan perkara tuntutan ganti rugi Rp 408 juta oleh penggugat Alfridus Arianto terhadap mantan kekasih Fransiska Nona Lin, Senin (5/8/2019) di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, makin menarik perhatian pengunjung.
Non Lina, hadir di ruang sidang Garuda didampingi kuasa hukum, Marianus Mo'a, S.H,M.H, saling berhadapan meja dengan Alfridus didampingi dua orang penasehat hukum. Jarak kedua meja sekitar tiga meter di tengahnya ditempatkan kursi panjang untuk saksi.
• Gara-gara Mati Lampu Listrik PLN di Jawa dan Bali, Polri Lakukan Investigasi
Hakim tunggal Arif Mahardika, S.H,memulai sidang tepat pukul 10.44 Wita, molor 44 menit dari jadwal sebelumnya pukul 10.00 Wita. Agenda utama sidang pemeriksaan saksi penggugat. Hanya dua saksi, Agustinus Pora, dan Kristianus Van Afilus dihadirkan, sedangkan satu saksi lain berhalangan sakit.
Selama persidangan berlangsung, Arianto dan Nona Lina tampil sebagai orang asing yang tak saling saling beradu pandang. Nona Lina, mengenakan jaket jeans warna coklat mudah agak kusam selama satu jam lebih sidang mengarahkan pandangan ke hakim tunggal atau ke samping penasehat hukum.
• BREAKING NEWS: Jatuh dari Lantai 3 Gedung Teknik Mesin, Calon Mahasiswa PNK Kupang NTT Kritis
Penampilan yang sama juga ditunjukkan oleh Arianto duduk di samping penasehat hukum. Beberapa kali ia sempat mengarahkan pandangan meja tergugat, namun tak sekalipun bisa beradu pandang dengan mantan pacar pernah saling dekat selama tiga tahun sejak awal 2015.
Saksi Kristianus Van Afilus, saudara kandung Arianto dihadirkan karena mengetahui pacaran Arianto dengan Nona Lina. Ia menemani Arianto mentransfer uang dari bank ke rekening Nona Lin dan membawa barang titip dari Arianto di Surabaya kepada Nona Lin di Maumere.
Sedangkan Agus Pora menjajaki rencana pertunangan datang membicarakanya dengan orangtua Nona Lin dan mengetahui pengaduan dugaan penipuan yang dilaporkan Arianto ke Polsek Kewapante.
Sidang dilanjutkan Rabu (7/8/2019) pemeriksaan saksi tergugat. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)