POS KUPANG.COM - - Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
• SIMAK Detik-detik Polsi Tangkap Pembunuh Gadis Cantik Lulusan IPB, Sopir Angkutan Ini Melawan
• Simak Kata Pemain Barito Putera Ady Setiawan, Berikan Mimpi Buruk untuk Persib Bandung,
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.
• Persib Bandung Keok Lagi, Ini Rekor Kekalahan Tim Maung Bandung
• Awalnya Optimis Curi Poin, Akhirnya Pelatih Persib Robert Alberts Mengaku Merasa Buruk
Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Di mana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria tak Kuasa menahan tangis saat menjadi saksi di persidangan Prada Deri Pramana di pengadilan Militer I-04 Jakabaring (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.
Permintaan maaf Ibunda Prada DP
Leni, ibu terdakwa Prada DP dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Mengenakan hijab putih dan pakaian putih ibunda Deri Pramana memasuki ruangan persidangan.
"Yang mulia saya tidak mau memberikan kesaksian, saya takut, saya mau meminta maaf dengan ibunda Vera," ujar Leni kepada ketua hakim, Kamis (1/8/2019).
Menanggapi hal tersebut ternyata hakim memberikan hak kepada saksi.
Lalu hakim bertanya kepada ibunda Vera Oktaria.
"Apakah ibunda Vera bersedia menerima permohonan maaf ibunda terdakwa," kata Hakim.
Ibunda Vera pun menjawab dengan menggelengkan.
"Tidak menerima permohonan maaf ibu terdakwa," kata Suhartini ibunda Almarhum Vera.
Ia menambahkan bila memang keluarga terdakwa berniat minta maaf harusnya selesai sidang menghampirinya.
Tapi sampai saat ini tidak ada.
Dari keterangan Leni, sebelumnya dirinya sudah meminta tolong kepada RT untuk menjadi pendamping meminta maaf kepada keluarga korban.
Kemudian sidang pun berlanjut dengan menunjukan bukti-bukti pembunuhan Vera oleh Prada DP.
Gergaji, motor, koper dan barang bukti lainnya ditunjukan di persidangan.
Makan jeruk
Dilansir dari kompas.com, dalam sidang Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.
Dalam dakwaan terungkap setelah memutilasi Vera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.
"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV. Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan, Kamis.
Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli Prada DP di pasar tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, saat membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi.
Seluruh barang tersebut rencananya digunakan Prada DP untuk membungkus jenazah korban.
"Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas sehingga dia membatalkan memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan koper tersebut," ungkapnya.
Karena kebingungan untuk menghilangkan jejak, Prada DP pun menghubungi rekannya untuk meminta saran.
Temannya tersebut menyarankan agar Prada DP membakar tubuh Fera di dalam kamar.
"Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek. Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh agar terbakar ketika obat nyamuk yang dihidupkan habis, tapi gagal," ungkapnya.
Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.
Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.
Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Fera.
"Namun, saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.
Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.
Di sana, ia membeli buah serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.
"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah," ungkap Oditur.
Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan, salah satunya adalah kakak Vera, Putra.
Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.
Dikawal ketat
Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria, Prada DP hari ini melakukan sidang pertamanya.
Suasana tampak ramai di Peradilan Militer I-04 lantaran sidang pertama kasus Mutilasi yang dialami oleh Vera Oktaria terhadap tersangka Prada DP diselenggarakan hari ini, Kamis (1/8/2019).
Pantauan Sripoku.com terlihat penjagaan ketat di Peradilan Militer I-04 yang berada dikawasan OPI Raya. Puluhan personil dikerahkan untuk menjaga persidangan tersebut.
Di sekitaran ruangan persidangan tampak juga keluraga Prada DP bersama dengan keluarganya. Namun sayangnya ketika dimintai keterangan keluarga Peada DP engan berkomentar.
Sementara itu keluraga korban sendiri belum tampak terlihat dipersidangan ini.
“Iya besok sidang tapi saya tidak hadir dihari pertama karena masih ada urusan di sini(Bungkulu), kalau urusan kuasa hukum belum tau,”ujar Rini, Kakak perempauan Vera kepada Sripoku.com.
Ia menambahakan pada saat sidang militer dihari pertama ini keluarganya yang di Palembang akan banyak hadir semua bahkan akan hadir juga teman SMA Alm Vera.
Prada DP dikawal oleh anggota TNI saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Kamis (1/8/2019)
Dan berharap pada persidangan kali ini tersangka DP dapat dihukum setimpal dengan kelakukannya.
“Harapan saya DP itu dihukum mati. Walaupun dio (DP) mati rasanya belum setimpal tapi setidaknya buat rasa hati ini bisa lega,”katanya.
Dan rencananya kakak perempuan Alm Vera ini akan hadir di persidangan kedua lantaran dirinya masih berada di Bengkulu. (8)