VIDEO: Tuntut Keadilan, Cipayung Plus dan Keluarga Korban Pencabulan Gelar Demo di Mapolda NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- VIDEO: Tuntut Keadilan, Cipayung Plus dan Keluarga Korban Pencabulan Gelar Demo di Mapolda NTT
Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus, bersama keluarga korban pencabulan, SM (16), menggelar demonstrasi di depan Mapolda NTT, Senin (22/7/2019).
Menggunakan megaphone dan membawa atribut organisasi, mereka bergantian melakukan orasi di pintu masuk Mapolda NTT.
Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan SM (16), warga Kabupaten Kupang, yang saat ini sedang hamil 8 bulan.
• VIDEO: Water Love, Air Terjun Cantik Di Noinbila, TTS
• VIDEO: Raih Suara Terbanyak, Caleg PDIP Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Ende. Lho Kenapa?
• VIDEO: Ba Omong Lope, 5 Zodiak yang Paling Ga Mau Dikritik, Kamu Termasuk
Pelaku dalam kasus yang ditangani pihak Satreskrim Polres Kupang ini, merupakan warga Kabupaten Kupang bernama Zainal Albar.
Organisasi yang tergabung dalam aliansi ini diantaranya, GMKI Cabang Kupang, PMII Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, WALHI NTT, IPPMASAL Kupang dan IPMASTIM Kupang.
Mereka juga membawa sejumlah poster yang bertuliskan, 'Usut Sampai Tuntas', Tolak Perbudakan Seks', 'Copot Kapolres Kabupaten Kupang', Stop Bajual Anak', 'Tangkap dan Adili Zainal Albar' dan 'Tangkap Predator Kelamin'.
Usai melakukan aksi, mereka mendesak masuk dalam halaman Mapolda NTT untuk bertemu Kapolda NTT.
Sempat terjadi ketegangan antara para pendemo dengan pihak kepolisian karena masa aksi terus mendesak masuk.
Dalam pernyataan sikap yang diterima POS-KUPANG.COM, para pendemo menyatakan tujuh tuntutan.
• VIDEO: Kadis Koperindag Lembata Dirawat di RS Siloam Kupang
• VIDEO: Wakil Bupati Sumba Timur Hadiri Rapat Pleno KPU
• VIDEO: Penetapan Calon Anggota DPRD TTU Tanpa Hambatan
Pertama, mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus perbudakan seks yang dilakukan oleh Zainal Albar dan kasus penjualan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung korban.
Kedua, menolak, mengecam dan mengutuk keras perbuatan bejat yang dilakukan oleh Zainal Albar, pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan dan perbuatan cabul).
Ketiga, mendesak Kapolda NTT menangkap, mengadili dan memberikan hukuman setimpal kepada Zainal Albar dan orangtua korban.
Keempat, mendesak Kapolda NTT untuk pecat Kapolres Kupang yang dianggap tidak becus menangani kasus tersebut.
Kelima, mendesak Gubernur NTT segera mengevaluasi dan bertindak tegas kepada lembaga pemerintah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak).
• VIDEO: KPU Ende Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD.
• VIDEO: Betapa Indahnya Bukit Wolobobo di Ngada
• VIDEO: KPU NTT Bersyukur Tak Ada Gugatan Selama Pemilu 2019
Keenam, mendesak DPRD NTT untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan penjualan anak untuk dijadikan budak seks.
Terakhir, tuntunan ketujuh, mendesak DPRD NTT segera bersurat kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi korban. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Nonton Videonya Di Sini: