Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Atiqah Bersyukur

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet saat divonis 2 tahun penjara dalam kasus kebohongan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan pun bersyukur karena vonis yang diperoleh sang ibu jauh di bawah tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan. Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.

Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.

Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.

Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.

Saat diwawancarai oleh awak media, Ratna Sarumpaet mengaku tak puas dengan vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut.

"Kalau alasan lain mungkin saya bisa menerima, tetapi dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," katanya.

Ia pun menegaskan kalau kebohongannya itu tidak menimbulkan keonaran di mana-mana.

"Poin saya, di persidangan dikatakan pasal yang menurut saya tidak saya langgar, tidak ada keonaran di mana-mana, tapi dibilang melanggar keonaran," jelasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, terutama keluarganya.

"Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang setia menemani saya, saya ucapkan juga terima kasih kepada publik dan meminta maaf. Dan yang terakhir saya ucapkan terima kasih kepada pengacara saya dan anak, menantu, cucu, yang terus bahu membahu membantu," tuturnya.

Sementara itu, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.

"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.

Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan oleh majelis hakim.

"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya.

Ditegur Majelis Hakim

Saat sidang, Ratna Sarumpaet sempat ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna Sarumpaet dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna Sarumpaet ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet diserahkan ke pihak keluarga setelah Ratna Sarumpaet ditegur hakim karena membuka tasnya itu saat sedang jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019. (KOMPAS.com/Walda Marison)

Setelah tahu Ratna Sarumpaet mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna Sarumpaet disimpan pihak keluarga.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna Sarumpaet dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Sebelumnya, sembari menunggu datangnya majelis hakim ke ruang sidang, Atiqah Hasiholan menyempatkan diri untuk melakukan swafoto atau selfie bersama awak media yang juga telah memenuhi ruang sidang.

Atiqah Hasiholan seakan melakukan swafoto itu untuk menghilangkan rasa jenuh menunggu sidang dimulai kembali.

Ia tampak tersenyum sambil duduk dan berpose ke arah kamera.

Sementara awak media bertumpuk di belakangnya, juga sambil menyunggingkan senyum.

Selain itu, Atiqah Hasiholan juga terlihat beberapa kali bercengkerama hangat dengan Ratna Sarumpaet.

(tribunnewsbogor.com)

Berita Terkini