Live Streaming, Sedang Berlangsung Sidang Putusan Hakim atas Ratna Sarumpaet
POS KUPANG, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) ini.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis Hakim memutuskan kasus itu berdasarkan fakta persidangan. Menurut Desmihardi, klienya tidak terbukti melakukan keonaran atas kebohonganya.
"Kami harap majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," kata Desmihardi, Rabu (10/7/2018).
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdawak sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Daroe secara terpisah kemarin. JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara. "Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan didirnya. Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Di sini link KompasTV
• HEBOH, 14 Tahun Bersama, Kangin Umumkan Hengkang dari Super Junior
• Bupati Kamelus dan Wabup Madur Hadiri Acara Adat Congko Lokap di Rumah Gendang Cireng
• Galih Sebut Organ Kewanitaan Bau Ikan Asin, Niatnya Permalukan Fairuz A Rafiq, Bisa 6 Tahun Penjara