46 Persen Anggota DPRD TTS Tidak Hadir Sidang Paripurna Terakhir

Penulis: Dion Kota
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten TTS beberapa waktu lalu

46 Persen Anggota DPRD TTS Tidak Hadir Sidang Paripurna Terakhir

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Presentase ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten TTS dalam tiga sidang paripurna terakhir berada dikisaran angka 35 hingga 46 persen.

Terburuk pada sidang paripurna terakhir, 10 Juli dimana jumlah anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir berjumlah 18 orang dari total 39 anggota DPRD dikurangi almarhum Lena Liufeto atau presentase ketidakhadiran mencapai 46 persen.

Pada sidang paripurna 17 Juni, jumlah anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir berjumlah 15 orang atau 38 persen yang tidak hadir.

Pada sidang 2 Juli, jumlah anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir berjumlah 14 orang atau sekitar 35 persen.

Ketua DPRD Kabupaten TTS, Jean Neonufa sudah dua kali absen dalam sidang paripurna pada tanggal 2 dan 10 Juli. Sedangkan wakil ketua Welmince Mella sudah absen mengikuti tiga sidang paripurna terakhir dengan alasan ijin karena sedang hamil besar.

Praktis, pimpinan DPRD kabupaten TTS hanya menyisakan Imanuel Olin sendiri yang selalu hadir dalam sidang paripurna.

Sekwan DPRD Kabupaten TTS, Roby Selan yang dikonfirmasi terkait alasan ketidak hadiran Anggota DPRD Kabupaten TTS dalam sidang paripurna mengaku tidak tahu alasannya.

Ini Rancangan Besar Presiden Jokowi Di Taman Nasional Komodo

Menurutnya, anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir biasanya menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada pimpinan sidang.

"Saya tidak tahu, coba tanya pimpinan saja," ungkapnya saat dikonfirmasi pos kupang.com, Kamis (11/7/2019) pagi di gedung DPRD Kabupaten TTS.

Terpisah, wakil ketua DPRD Kabupaten TTS, Imanuel Olin yang dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten TTS dalam tiga sidang paripurna terakhir mengaku, sebagaian besar anggota yang tidak hadir tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya dalam sidang paripurna.

Unwira Kupang Gelar Seminar Internasional Bahas Kekayaan Laut Untuk Pengobatan

Ia mengatakan, dalam deretan nama-nama yang tidak hadir terdapat nama ketua DPRD TTS Jean Neonufa.

Namun dirinya enggan untuk mengomentari ketidakhadiran ketua DPRD TTS.

"Undangan sidang ini sudah kita posting di group WhatsApp anggota DPRD Kabupaten TTS, ada yang respon, tetapi paling banyak tidak respon. Ada beberapa yang menyampaikan alasan mengapa tidak hadir, tetapi paling banyak yang tidak sampaikan alasan mengapa tidak hadir," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi terkait tidak dibukanya sidang paripurna dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD 2018 pada 10 Juli kemarin, Olin menjelaskan, hal tersebut karena sesuai keputusan Banmus nomor 8 maka sidang paripurna dengan agenda pembahasan RPJMD berakhir kemarin.

Citilink Indonesia Mulai Terapkan Kebijakan Pemerintah RI, Sesuaikan Harga Tiket Pesawat

Untuk itu, Banmus perlu melakukan rapat guna membuat agenda baru yaitu penyampaian pertanggungjawaban APBD 2018 sebelum nantinya sidang paripurna kembali dibuka.

"Memang ada anggota yang minta supaya langsung dibuka sidang paripurna dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD 2018 pasca ditutup sidang paripurna kemarin, tetapi sesuai tatib, Banmus harus membuat agenda dulu baru kita buka sidangnya," jelasnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM di daftar hadir anggota DPRD Kabupaten TTS dalam tiga sidang paripurna terakhir, ada anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir dan di kolom daftar hadirnya dibiarkan kosong.

Ada juga anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir dan di kolom daftar hadirnya ditulis ijin. Ada lagi anggota DPRD yang tidak hadir dan di kolom daftar hadir ditulis sakit. Sedang anggota DPRD yang hadir nampak dalam kolom daftar hadirnya diisi dengan tandatangan. (*)

Berita Terkini