Kemendagri Sebut Tidak Masalah Pergeseran APBD di NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan tidak ada masalah dengan pergeseran APBD 2019.
Pergeseran ini ada kewenangan dan diatur jelas dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Hal ini disampaikan Sekda NTT, Ben Polo Maing saat ditemui di Gedung DPRD NTT ,Rabu (3/7/2019).
Polos Maing dimintai tanggapan mengenai adanya pergeseran APBD 2019 sekitar Rp 60 M.
Menurut Polo Maing, Pemprov NTT dan DPRD NTT beberapa waktu lalu ke Kemendagri untuk berkonsultasi mengenai APBD 2018, namun saat itu ada yang menanyakan apakah pergeseran anggaran dimungkinkan setelah penetapan APBD.
• BREAKING NEWS:Mantan Karyawati Kopdit Obor Mas Maumere Ditahan Jaksa,Diduga Gelapkan Uang Nasabah
"Saat itu, Kemendagri mengatakan pergeseran itu bisa dilakukan ,artinya boleh bergeser. Pergeseran-pergeseran itu dilakukan sesuai kewenangan, yakni pergeseran sampai tingkat objek belanja dapat dilakukan oleh pemerintah," kata Polo Maing.
Dijelaskan, pergeseran sampai tingkat objek belanja dapat dilakukan pemerintah daerah, sedangkan jenis belanja batas, maka harus dilakukan pada perubahan APBD.
"Jadi pergeseran itu tidak langgar aturan. Tadi saya minta maaf dalam rapat DPRD itu bukan dalam konteks ada pergeseran atau ada kesalaha , tapi dalam konteks komunikasi kemitraan. Karena itu, pergeseran itu sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar," katanya.
• Sandiaga Uno Nyungsep ke Sawah saat Bersepeda, Mau Cari Kecebong Pak?
Dikatakan, dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ,Pasal 160 sudah diatur soal kewenangan. Apabila pada rincian belanja, maka pergeseran bisa dilakukan oleh Kepala BPKAD , jika pada objek belanja,maka pergeseran dapat dilakukan oleh Sekda. Sedangkan pada jenis belanja keatas, maka dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD.
Ketua Fraksi Partai NasDem ,DPRD NTT , Alex Sena mengatakan, pergeseran anggaran itu tidak melanggar aturan dan bukan merupakan hal baru di DPRD NTT.
"Pada tahun 2016 lalu ada juga pergeseran anggaran Rp 3 M untuk jalan di Pantar,Kabupaten Alor, kemudian pada tahun 2017 juga ada pergeseran anggaran Rp 13,5 M untuk pembangunan fisik jalan di beberapa kabupaten antara lain di Kabupaten TTU,TTS, Sabu Raijua, Rote Ndao,Sumba Barat, Sumba Tengah, Manggarai dan Kabupaten Alor," kata Alex.
• Politeknik Pertanian Negeri Kupang Sampaikan 4 Program Unggulan ke Wagub NTT
Dikatakan, untuk pergeseran anggaran itu ada kewenangan, hanya saja perlu komunikasi dengan mitra DPRD.
Sedangkan soal Jalan di Semau, ia mengatakan, untuk ruas jalan Hansisi -Tanjung Meolao merupakan jalan yang sudah ada dalam keputusan Gubernur NTT No 256/Kep/HK/2017 tentang status ruas jalan provinsi.
Sementara untuk ruas jalan Bokong-Lelogama merupakan salah satu ruas jalan atau akses menuju lokasi pembangunan Observatorium Nasional dan Taman Nasional Langit Gelap oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) selain membuka akses jalan di wilayah perbatasan.(*)