Sidang pembacaan putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung, Capres 02 Prabowo Subianto Unggah Foto Berjas Hitam Bareng Sandiaga Uno. Sedang Sandiaga Uno mengunggah video berdoa bersama keluarga.
POS-KUPANG.COM - Saat Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) sedang berlangsung, Prabowo Subianto Capres No 02 mengunggah sebuah foto dirinya bersama dengan Sandiaga Uno.
Pada foto tersebut, Prabowo Subianto dan Sandi memakai jas hitam dan peci hitam, serta dasi berwarna merah.
Prabowo Subianto mengunggah foto itu di akun Instagramnya @prabowo tanpa disertai keterangan atau caption.
Namun sejumlah Netizen bermunculan memberikan komentarnya. Bukan hanya yang pro Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tetapi tampak juga sejumlah komentar Netizen yang berkomentar nyinyir atas unggahan foto ini.
abenariansyah
mk sdh d seting memihak 01 maka nya di tolak 02 d mk ketua mk nya jg dr partai nasdem rejim jokowi
fiian.club360
01
juani.arisa
Semangat pak
zidanealyasmin
Kepada bapak @jokowi harus amanah. Dan jangn sampe mengingkari janji janjinya, kami rakyat indonesia berdoa bapak agar selalu berpihak kepada kepntingan bangsa dan negara
darmasenju96
Yang komen no 01 salah kamar woy
sobat_gurun_sahara
Salam 02 ♥️✌️
kevin_haryawan
miris lihatnya. seperti terkena gangguan jiwa padahal jelas MK bilang tuduhan mereka tak berdasar dan tidak menjelaskan. biarlah biar bahagia
mdyudari
Udah ya pak sekian terimakasih bapak telah berjasa membuat pesta demokrasi NKRI tahun 2019 menjadi lebih berwarnaaaaaaaa
farhan_efendi0108
Siapapun yg menang di mk presiden ku tetep bapak
firman.arf
bapak @prabowo dan bang @sandiuno smoga sllu dinberi rahmat dan umur yg pnjang,,bapak tidak menang di negara republik indonesia, tpi bapak sllu menang di hati rakyat indonesia trimakasih atas smua perjuangan bapak slama ini buat rakyay indonesia, percayaalah pak @prabowo rencana allah akan sllu lebih indah dr yg kita bayangkan,, amin yrb #02
zidanealyasmin
Intinya, siapapun presidenya Allah yang tentukan. Kepada Pak @prabowo dan pak @sandiuno , tetap semangat. Dan selalu berkontribusi untuk kepentingan bangsa dan negara.
adellakaira_18
Assalmualikum pak presiden ku
darrenazkaaa_
♥️♥️♥️♥️
Sementara itu, Sandiaga Uno mengunggah doa bersama keluarga di akun Instagramnya @sandiuno
Berbeda dengan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno memberikan caption dalam unggahannya ini.
"Doa dari keluarga untuk Indonesia," tulisnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya MK telah membuat pagar atau ranjau untuk menjaring seluruh dalil yang diajukan oleh timnya.
"Jadi Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami," ujar Teuku Nasrullah, dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Menurutnya ada beberapa jaring atau ranjau yang digunakan oleh MK.
"Ranjau yang pertama yang digunakan oleh Mahkamah menagtaakn ini bukan kewenangan Mahkamah tapi kewenangan Bawaslu."
"Kalau ranjau itu tidak kena maka digunakan jaring berikutknya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara."
"Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, dalil yang disampikan tidak bisa dibutkikan," ungkap Teuku Nasrullah.
MK menolak klaim versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, paslon 02 mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.
Sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Tim Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka.
Yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 tersebut.
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.
Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."
"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."
"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.
Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto, mengenai hal itu.
Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan perbedaan suara sah pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.
"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan pilpres?"
"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.
Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.
Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda.
Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan pilpres tidak.
Seharusnya, hasil pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.
"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."
"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data pilpres dan pileg DPD," kata Arief.
Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.
Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.
"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."
"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief.
Pada kesimpulan sidang pukul 22.16 WIB, MK menolak seluruh permohonan Tim Prabowo-Subianto (*)