Pemda NTT Sudah Terbitkan Pergub Tentang Sophia

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Humas dan Protokol Sekda NTT,Dr. Marius Jelamu,M.Si bersama para narasumber pertemuan Bakohumas di Hotel Ima , Selasa (25/6/2019).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang mengatur soal Sophia, yakni Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Lingkup Pemprov NTT yang berlangsung di Hotel Ima, Selasa (25/6/2019).

Acara ini digelar Biro Humas Setda NTT dengan Tema, Peran Humas Pemprov NTT dalam rangka sosialisasi kebijakan legalisasi miras lokal sopi asli Sophia NTT .

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Biro Hunas dan Protokol Sekda NTT, Dr. Marius Jelamu,.M. Si dengan menghadirkan tiga narasumber, masing-masing Kepala Lab Terpadu Undana, Prof. Ir. Herianus Lalel,M.Si, Ph.D, Kasubag Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur, Hanny Ratuwalu SH, M.Hum dan Operasional Manager PT NAM, Hendryandi.

Nama Pemain Madura United yang Akan Diturunkan vs Persebaya Surabaya: Balde Kemungkinan Cadangan

Kasubag Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur, Hanny Ratuwalu SH, M.Hum mengatakan, untuk mengantisipasi bahaya dan sekaligus menjamin kegiatan penyulingan minuman tradisional beralkohol di NTT, maka Pemprov NTT telah menetapkan Pergub Nomor 44 Tahun 2019.

Menurut Ratuwalu, di dalam Pergub itu ,ditegaskan bahwa setiap hasil produksi masyarakat tidak dapat dijual langsung kepada konsumen,melainkan kepada produsen untuk dilakukan pemurnian dan standarisasi lebih lanjut dan wajib memperhatikan aspek keamanan ,kesehatan ,keselamatan dan lingkungan (K3L).

Dalam Pergub juga ada larangan dan sanksi, yakni seseorang dilarang mengkonsumsi minuman tradisional beralkohol sampai mabuk dan atau menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang mengakibatkan kerugian harta benda, badan atau nyawa bagi orang lain.

Ezechiel NDouassel jadi Man of The Match Persib Bandung, Segini Reaksi Robert Alberts

Sedangkan sanksinya, yakni apabila setiap orang,distributor,sub distributor,pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan dalam Pergub NTT No 44/2019, dikenakan sanksi administrasi berupa, teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara proses penyulingan ,pengedaran maupun penjualan minuman beralkohol tradisional dan atau pencabutan izin usaha.(*)

Berita Terkini