Surat Edaran Mendikbud Tentang PPDB Tidak Ganggu Keberadaan Sekolah Swasta
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH mengatakan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Siswa Baru (PPDB) ti
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH mengatakan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tidak menggangu keberadaan sekolah swasta.
"Karena jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampungnya tidak ditambah" katanya saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (23/6/2019) sore.
Menurutnya, yang akan menjadi problem adalah jika calon siswa yang berada di sekitar sekolah atau masuk dalam zona satu tidak bisa mendaftar karena kuota penerimaan sekolah yang telah penuh.
"Hanya saja akan menjadi soal jika anak-anak di sekitar sekolah tidak bisa daftar karena kuota penuh. Sebab kuota 15 persen untuk siswa prestasi dari luar zona terlalu besar. Ini yang perlu dipikirkan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Darius, kebijakan zonasi dalam PPDB sangat bagus sebab menghapus kartel dan oligarki sekolah favorit.
• Winston Rondo Ingatkan Sekolah Negeri Jangan Terima Siswa Lebih dari Kuota
Menurutnya, dalam studi-studi saintifik, menunjukkan sekolah favorit hanyalah ilusi.
"Mereka jadi favorit karena muridnya semua sudah pintar, bukan karena sekolahnya bagus. Maka perlu pemerataan," jelasnya.
Menurutnya, menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mestinya tidak perlu takut tekanan publik sebab tujuan zonasi sangat bagus untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
• Atlet Tarung Derajat Kota Kupang Siap Tampil di Popda NTT 2019: Jangan Orientasi Bonus
"Mestinya menteri tak perlu takut tekanan publik. Tujuan zonasi ini sangat bagus untuk peningkatan kualitas pendidikan kita," katanya. (*)