Tujuh Perkara Korupsi ASN NTT Tahun 2019 Belum Diputus

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Daniel Siki SH, MH

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG – Sebanyak tujuh (7) perkara Korupsi yang menyeret terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegewai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Nusa Tenggra Timur tahun 2019 belum diputus. Ketujuh perkara tersebut merupakan perkara yang diregistrasi dan disidangkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Provinsi NTT.

Kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Daniel Siki SH, MH mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan.

Perkara Tersebut terdiri dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Camat Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua, Marianus Thalo dengnan registrasi nomor 01; dugaan korupsi oleh Kepala Desa Kuimasi kabupaten Kupang, Daud Pandi dengan nomor registrasi 09; dugaan korupsi oleh Kepala Desa noelmina Kabupaten Kupang Diven Letik dengan nomor regstrasi 10.

Intip YUK Strategi Pelatih Persib Bandung Robert Alberts untuk Lini Tengah Maung Bandung

Berikutnya, dugaan korupsi oleh Kepala Sekolah SD Inpres Liliba Rosina Menoh dengan nomor registrasi 13 dan mantan bendahara dana BOS SD Inpres Liliba Yener Noti dengan nomor registrasi 14. Keduanya merupaka ASN Kota Kupang. Serta, kasus dugaan korupsi oleh Kepala SMP Negeri 1 Larantuka Yosep Fernandes dan Bendahara BOS SMP Negeri 1 Larantuka Paskalis Hokeng.

Daniel mengatakan, sebelumnya pada tahun 2018 terdapat 13 perkara korupsi yang mneyeret nama ASN. Dari ketiga belas perkara tersebut, delapan diantaranya telah bekekuatan hokum tetap (inkrah), sedangnkan lima lainnya masih dalam upaya hokum lanjutan. Empat kasus masih dalam tahap banding, sedangkan satu kasus dalam tahap kasasi. (*)


Berita Terkini