Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Warga Maulafa di Kecamatan Maulafa Kota Kupang tidak bisa melakukan aktivitasnya sejak Senin (6/5/2019) pagi karena akses jalan utama keluar dan dari wilayah mereka ditutup.
• BREAKING NEWS- Kecelakaan Lalulintas di Borong, Dokter Indrawati Meninggal Dunia
Penutupan jalan itu mengakibatkan akses keluar dan masuk ke wilayah RT.033/RW.008 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang terputus. Penutupan jalan di lokasi itu juga menyebabkan kendaraan tidak dapat keluar masuk dari ke wilayah mereka. Akibatnya, warga tidak bisa melakukan aktivitas dan pekerjaan mereka sebagaimana biasanya.
Sebanyak 13 kepala keluarga yang menghuni wilayah tersebut pun mengaku bingung karena tidak dapat melakukan aktivitas sejak satu satunya akses jalan itu ditutup.
Penutupan dilakukan oleh kerabat tuan tanah dengan menebang pohon dan meletakan melintangi jalan sejak pukul 09.00 Wita.
Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi itu, warga tidak berani mengalah pohon tersebut.
Beberapa warga yang ditemui POS-KUPANG.COM di lokasi tersebut menyebut, mereka telah membeli tanah dari tuan tanah atas nama Joseph Ari Lena
(almarhum). Tanah tersebut juga telah memiliki bukti legalitas, baik surat jual beli, pelepasan hak maupun sertifikat tanah.
Terkait jalan yang ditutup oleh saudara tuan tanah, Martha Manafe Lena, mereka menyebut telah membayar uang untuk pembebasan jalan tersebut dengan total Rp 19,5 juta.
Jalan tersebut juga telah memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga dan tuan tanah.
“Untuk jalan kita sudah bayar sejak tahun 2012, Rp 1 juta untuk 30 m pada pembukaan pertama, lalu Rp 3,5 juta untuk 80 m dan terakhir Rp 15 juta. Jadi total Rp 19,5 juta,” ungkap salah satu warga.
Hingga Selasa (7/5/2019) siang, akses jalan tersebut masih ditutup. Pohon yang memalang jalan tersebut belum dibersihkan atau dipindahkan. (*)
Penutupan Jalan Warga di Maulafa, Pemerintah Gagal Fasilitasi Para Pihak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Hingga hari kedua pasca penutupan jalan, pemerintah gagal memfasilitasi para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kasus penutupan akses jalan utama warga itu terjadi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang sejak Senin (6/5/2019) sekira pukul 09.00 Wita.
Tuan tanah di lokasi tersebut, menutup jalan utama selebar tiga meter dengan menebang pohon dan meletakannya melintang di badan jalan sehingga menghalangi dan menutup akses jalan di tempat itu.
• Penumpang KRL Dapat Takjil Gratis di Stasiun Ini Tangga 15-17 Mei
Akibatnya sebanyak 12 keluarga yang tinggal di wilayah tersebut tidak dapat berak
tivitas sebagaimana mestinya. Penutupan jalan itu juga mengakibatkan akses keluar dan masuk ke wilayah RT.033/RW.008 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang terputus.
Ketua RT.033/RW.008 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Tertius Lutu (43) kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (7/5/2019) siang mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan yang melibatkan warga dan tuan tanah itu. Namun hingga lebih dari lima kali pertemuan, tidak ada kata sepakat untuk membuka kembali akses jalan yang ditutup.
“Saya sebagai RT berjuang supaya ini bisa selesai, saya fasilitasi sejak kemarin. Kita buat pertemuan lebih dari lima kali tapi belum ada kata sepakat untuk membuka jalan warga itu,” ungkap Tertius usai pertemuan dengan warga.
Ia menjelaskan, pada pertemuan Selasa pagi, pihak tuan tanah bersedia untuk membuka jalan yang ditutup, namun pembukaan jalan itu dilakukan dengan catatan warga harus menandatangani surat pernyataan damai sementara.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Gus Mus, Al Fatihah
“Jadi, keluarga tuan tanah mau buka (jalan), tetapi minta buat pernyataan damai sementara. Isinya, jalan bisa dibuka tetapi menunggu saudara mereka, Too Yan Lena kembali dari Jakarta untuk meluruskan,” katanya.
Warga, lanjutnya, merasa bingung dengan pernyataan itu. Pasalnya, mereka merasa heran dengan konten persoalan apa yang harus diluruskan menurut keluarga tuan tanah.
“Warga bingung, apa yang harus diluruskan. Menurut mereka, jalan tersebut juga telah mereka bayar sebanyak Rp 19,5 juta kepada tuan tanah sejak tahun 2012. Jadi mereka bertanya tanya,” lanjut ketua RT itu.
Ia mengaku tidak dapat berbuat banyak dan menyerahkan kepada keputusan warga jika telah bersepakat untuk membawanya ke ranah hukum.
“Saya akui sudah fasilitasi dan buat pendekatan, sudah pertemukan secara kekeluargaan tetapi setelah lebih dari lima kali sampai dengan hari ini tidak bisa sepakat untuk buka jalan, ya saya kembalikan ke warga,” pungkasnya.
• Sahrul Gunawan hingga Olla Ramlan Diprediksi Lolos ke Senayan
Keluarga tuan tanah Joseph Ari Lena
(almarhum) yang ditemui POS-KUPANG.COM menolak memberikan komentar saat didatangi di rumah mereka pada Selasa (7/5/2019) siang. Mereka tidak ingin memberi komentar saat diminta klarifikasi terhadap kejadian yang merugikan warga tersebut.
“Kami tidak butuh wartawan, kalau mereka (warga) butuh ya silahkan. Kami tidak ada urusan dengan wartawan,” ungkap salah satu anggota keluarga di ruang tamu rumah Martha Manafe Lena.
Sebelumnya, beberapa warga yang ditemui POS-KUPANG.COM di lokasi tersebut menyebut, mereka telah membeli tanah dari tuan tanah atas nama Joseph Ari Lena (almarhum). Tanah tersebut juga telah memiliki bukti legalitas, baik surat jual beli, pelepasan hak maupun sertifikat tanah.
Terkait jalan yang ditutup oleh saudara tuan tanah, Martha Manafe Lena, mereka menyebut telah membayar uang untuk pembebasan jalan tersebut dengan total Rp 19,5 juta. (*)
VIDEO: Akses Jalan Ditutup Tuan Tanah, Aktifitas Warga Maulafa Lumpuh, Pemerintah Dimana?
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- VIDEO: Akses jalan ditutup tuan tanah, aktifitas warga Maulafa, Kota Kupang, Lumpuh lalu Pemerintah dimana?
Sejak Senin (6/5/2019), warga Maulafa di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tidak bisa melakukan aktivitasnya karena akses jalan utama keluar dan dari wilayah mereka ditutup.
Penutupan jalan itu mengakibatkan akses keluar dan masuk ke wilayah RT.033/ RW.008 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang terputus.
Penutupan jalan di lokasi itu juga menyebabkan kendaraan tidak dapat keluar masuk dari ke wilayah mereka.
Akibatnya, warga tidak bisa melakukan aktivitas dan pekerjaan mereka sebagaimana biasanya.
Sebanyak 13 kepala keluarga yang menghuni wilayah tersebut pun mengaku bingung karena tidak dapat melakukan aktivitas sejak satu satunya akses jalan itu ditutup.
Penutupan dilakukan oleh kerabat tuan tanah dengan menebang pohon dan meletakan melintangi jalan sejak pukul 09.00 Wita.
Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi itu, warga tidak berani mengalah pohon tersebut.
Beberapa warga yang ditemui POS-KUPANG.COM di lokasi tersebut menyebut, mereka telah membeli tanah dari tuan tanah atas nama Joseph Ari Lena (almarhum).
Tanah tersebut juga telah memiliki bukti legalitas, baik surat jual beli, pelepasan hak maupun sertifikat tanah.
Terkait jalan yang ditutup oleh saudara tuan tanah, Martha Manafe Lena, mereka menyebut telah membayar uang untuk pembebasan jalan tersebut dengan total Rp 19,5 juta.
Jalan tersebut juga telah memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga dan tuan tanah.
“Untuk jalan kita sudah bayar sejak tahun 2012, Rp 1 juta untuk 30 m pada pembukaan pertama, lalu Rp 3,5 juta untuk 80 m dan terakhir Rp 15 juta. Jadi total Rp 19,5 juta,” ungkap salah satu warga.
Hingga Selasa (7/5/2019) siang, akses jalan tersebut masih ditutup. Pohon yang memalang jalan tersebut belum dibersihkan atau dipindahkan. (POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Nonton Videonya Di Sini :