Hakim PT NTT Belum Jatuhkan Putusan Banding Kasus Oknum ASN di Sikka Korupsi ADD

Penulis: Eugenius Moa
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korupsi

Majelis Hakim PT NTT Belum Jatuhkan Putusan Banding Kasus Oknum ASN di Sikka Korupsi ADD

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Sebulan pasca vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kupang terhadap terdakwa Evaritus Ramba, oknum ASN di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTT belum menjatuhkan putusan banding.

"Putusan banding belum turun. Jaksa penuntut umum (JPU) yang melakukan banding karena putusan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari tuntutan JPU, 4,6 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, dihubungi POS-KUPANG.COM, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis S.Oematan, S,.H, Senin (29/4/2019) siang.

Selesai Demo di Kantor Grab Kupang, Delegasi Driver Grab Kupang Diterima Pemkot Kupang

Cornelis Oematan, menjelaskan Majelis Hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 211.275.000. Jika tidak dibayar diganti denga penjara selama satu tahun. Sedangkan JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 217.275.000 yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Bupati Gidion: Pemda Sumba Timur Akan Perhatikan Situs Lambanapu

Dugaan korupsi itu, demikian Cornelis dilakukan terdakwa ketika mengembang tugas Pejabat Kepala Desa Kringa dan Nebe. Nilai kerugian yang ditemukan sama besar dengan uang pengganti yang harus dibayar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)

Berita Terkini