KPP Pratama Kupang Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Badan dengan Asosiasi DPD REI NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG- Momentum pengisian SPT Tahunan PPh masoh berlanjut. Setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2049 lalu, sementara batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan masih berlangsung hingga 30 April 2019.
Berdasarkan data, jumlah wajib pajak Badan yang terdaftar di KPP Prayama Kupang berjumlah 15.641 wajib pajak, namun hang berstatus wajib SPT berjumlah 6.660 wajib pajak.
Data per tanggal 22 April 2019, tercatat baru 1.445 (21,67%) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dimana sejumlah 382 wajib pajak menyampaikan lewat manual dan sebanyak 1.063 wajib pajak yang menyampaikan melalui online.
• Aplikasi Qlue Hadir Untuk Warga Kota Kupang, Ini Tujuannya
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, kepada POS-KUPANG. COM, Jumat (26/4/2019), mengatakan, KPP Pratama Kupang telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan sosialisasi guna mengingatkan para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, seperti surat imbauan, iklan radio, brosur, spanduk di jalan-jalan strategis, hingga memfasilitasi kegiatan pengisian dan/atau penyampaian di lokasi wajib pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha seperti Gapensi Provinsi Nusa Tenggara, Kadin Provinsi Nusa Tenggara dan Real Estate Indonesia (REI).
• Jalan Cabang Claret di Penfui Timur Rawan Lakalantas, Begini Usulan Kadishub Kupang
Kegiatan sosialosasi pengisian SPT Tahunan Badan yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 26 April 2019 ini merupakan serangkaian kegiatam yang diupayakan oleh KPP Pratama Kupang guna membantu para wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan.
Bersama dengan asosiasi REI, KPP Pratama Kupang menjelaskan terkait cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mereka sebelum jatuh tempo dan juga untuk mengajak wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan secara online. (*)