Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Warga Kota Kupang masih mengantre untuk mengambil form A5 sebagai syarat untuk pindah TPS atau pindah memilih.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (16/4/2019),sejumlah warga sementara antri mengambil form A5 di KPU Kota Kupang.
Mereka dilayani oleh beberapa petugas.
Ketua Divisi Data KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun mengatakan, warga yang ke KPU Kota Kupang untuk mengambil A5 adalah mereka yang sudah mengurus sebelum tanggal 10 April 2019.
"Namun, mereka itu kita baru layani A5 ,karena baru ada konfirmasi dari daerah asal. Setelah data mereka dicabut dari DPT di daerah asal,barulah kita bisa berikan A5," kata Zunaidin.
• Mantan pelatih Persib Bandung Mario Gomez Resmi Latih Borneo FC
Dijelaskan, proses pindah memilih ini sifatnya adalah penarikan data pemilih, sehingga apabila ada warga yang pindah memilih, harus ada konfirmasi dari daerah asal.
"Jika tidak ada konfirmasi, maka saat pemilih itu ke TPS ,namanya tidak ada. Karena itu, kita layani mereka yang sudah mengurus sebelum tanggal 10 April 2019, sedangkan kalau yang baru mau mengurus tidak bisa dilayani lagi," katanya. (*)