POS KUPANG.COM -- Seorang buronan kasus curanmor dengan dua laporan polisi (LP) bernama Maryadi (34 tahun) warga Peninjauan, OKU Timur, ditangkap aparat polisi dari Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Maryadi harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, Kamis (4/4/2019).
Dengan terseok-seok menahan sakit Maryadi dibawah keluar dari ruang tahanan Mapolres Prabumulih Barat ke ruang pemeriksaan.
Dihadapan polisi yang memeriksanya Maryadi mengaku menjadi bagian dari tiga orang yang melakukan sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Kota Prabumulih.
• BREAKING NEWS- Terima Suap, 28 Eks Anggota DPRD Divonis 4 Tahun Penjara
Kedua rekannya sendiri sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi Kamis (4/4/2019) mengatakan, tersangka Maryadi sudah lama menjadi target operasi Polsek Prabumulih Barat.
“Setelah mendapat informasi keberadaan dirinya, polisi langsung melakukan upaya penangkapan, saat ditangkap Maryadi berusaha melawan sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan,” katanya
Maryadi sendiri mengaku tinggal berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan polisi. Bahkan ia mengaku sempat berkerja di kapal penangkap ikan di Jakarta.
“Saya juga pernah membuka usah service barang elektronik untuk biaya hidup selama pelarian,” terangnya.
Maryadi sendiri terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)