Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Ngada Flores Didiskualifikasi dari Pileg 2019

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Ngada

Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Ngada Flores Didiskualifikasi dari Pileg 2019

POS-KUPANG.COM- Sebanyak empat partai politik (parpol) di Kabupaten Ngada, Flores, NTT didiskualifikasi dari ajang pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Juru bicara KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Roubata mengatakan, empat partai tesebut dicoret karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai dengan 10 Maret. Hal itu sesui dengan SK KPU RI no.744

Keempat parpol tersebut yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadiilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Berkarya.

Bawaslu Sumbar Lantik 329 Pengawas TPS

Sebelum Terseret Kereta Api Marlony Bilang Rindu Pulang Kupang ke Keluarga

"Sesuai UU Pemilu no 17 Tahun 2017, maka parpol yang bersangkutan didiskualikasi. Keempat partai ini tidak bisa ikut dalam ajang pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan legislatif (pileg)," jelas Aloysius kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2019). 

Selain itu, keempat partai itu tidak menyampaikan pencalonan untuk anggota legislatif tingkat Kabupaten Ngada yang wajib disampaikan parpol pada 16 juli 2018. (*)

Berita Terkini