POS-KUPANG.COM | KUPANG - Semua badan usaha baik BUMN, usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) harus daftarkan pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak tahun 2015.
Namun sampai saat ini masih ada badan usaha, pemberi kerja di kota Kupang belum mendaftarkan dirinya sendiri, dan pekerja menjadi peserta JKN-KIS.
"Sekarang sudah 2019, tenggang waktunya sudah sangat lama dari 2015 sampai 2019. Maka dilakukan tindak pengawasan dan kepatuhan dengan bersinergi," kata Staf Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Carol Desmon Bani pada Sosialisasi Program JKN-KIS kepada Badan Usaha di Wilayah Kota Kupang di Swiss Belinn Kristal Hotel, Kamis (21/3/2019).
• Bawaslu Kupang Terus Perkuat Pengawasan Partisipatif
• Siswa SD Tabene-Malaka Ditabrak Mobil Avansa Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia mengatakan, program JKN-KIS ini dengan moto gotong royong maka yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu. Namun, kesadaran masyarakat sangat kurang.
"Kebanyakan saat sudah sakit barulah membutuhkan BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan pun selalu ramai," katanya.
Untuk Badan Usaha, kata Carol, mekanisme pendaftaran khusus badan usaha dipisahkan dengan peserta yang ingin mendaftarkan secara pribadi.
• KPU Ende “Adu” Suara Dengan Penjual Obat Saat Sosialisasi Pemilu
• Andhika Pratama Heran Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
"Kalau bapak/ibu ingin mendaftar tapi karena melihat banyak antrian di kantor BPJS. Tidak masalah, kami pisahkan mekanisme pendaftaran. Kami siap jemput bola ke badan usaha untuk tindak lanjuti. Bahkan pendaftarannya sudah bisa dilakukan secara online," katanya.
Kejari Kota Kupang, Winarno, mengatakan, kehadiran kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti. "Kehadiran kami bukan untuk menakut nakuti. Jadi kami bagian mengawasi. Antara BPJS dan Kejaksaan sudah ada MoU, jangan sampai ada yang macam-macam. Sehingga program ini saling melindungi dan terkontrol," ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Kupang, Jovi Novelis, mengatakan, kerja sama antara kejaksaan dan BPJS telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dengan BPJS Kesehatan Pusat selanjutnya diteruskan ke kejaksaan negeri. Kejaksaan bertugas untuk membantu pihak BPJS apabila dalam pelaksaan program ini mengalami benturan-benturan atau kendala hukum, terutama bagi badan usaha yang belum patuh, atau nakal.
"Setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Misalnya oeprasi jantung Rp 200 juta, kalau gagal ulang lagi, Rp 200 juta, mampu tidak? Kalau dengan BPJS maka meringankan peserta. Butuh kesadaran terutama pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya sendiri dan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan Kupang," tuturnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)