Profesor YLH akan Dipanggil polisi terkait ujaran kebencian Gereja Advent
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Profesor ( YLH ) akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan pemuda Advent ke Polda NTT pada 7 Januari 2019 lalu.
"Kami akan memanggil sebagai tersangka kasus ujaran kebencian," tegas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A. Abast ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Selasa (19/3/2019).
Kombes Pol Jules mengatakan, Prof YLH saat ini tidak berada di Provinsi NTT melainkan berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
• Ini Imbauan Menhan agar Masyarakat Tidak Perpancing Teror Selandia Baru
"Kami lagi buat panggilan untuk diperiksa. Kasusnya kami lagi layangkan panggilan untuk diperiksa dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Dia mengakui, pihaknya telah meminta keterangan dari ahli ITE guna melengkapi berkas perkara tersebut. "Ahli ITE sudah. Tinggal panggil Prof YLH," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Eppy Manu (23), pemuda Gereja Advent mendatangi Mapolda NTT pada Senin (7/1/2019) siang. Ia datang bersama rekannya Barka Manilapai (30) dengan didampingi oleh pengacara Tommy Jacob, SH untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Prof YLH di media sosial terhadap gerejanya.
• Terkait Pemilu di Flores Timur, KPU RI Akan Jawab Secara Tertulis
Mereka tiba di Mapolda NTT pada pukul 10.00 Wita dan melaporkan perkara tersebut di SPKT Polda NTT. Laporan itu diterima oleh Bripda William Tansatrisna dengan nomor laporan STPLI/01/I/2019/Ditreskrimsus Polda NTT.
Senin sore, usai memberi keterangan kepada Polisi, Eppy menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan itu dibuat karena mereka tidak terima terhadap postingan postingan yang dibuat oleh Prof YLH melalui media sosial yang mereka anggap telah melecehkan dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap kepercayaan dan gereja mereka.
Prof YLH melakukan tindakan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter dengan akun Prof Yusuf L Henuk dan akun Yusuf Leonard Henuk pada Facebook.
"Pada Rabu 2 Januari 2019, Prof YLH telah menulis di media sosial twitter dan Facebook yang berisi ujaran kebencian. Dia bilang kalau Adven itu ajaran sesat dan tidak benar, agama palsu dan tidak percaya Tuhan Yesus. Dia juga bilang didirikan oleh nabi palsu dan memakai kitab suci yang berbeda dengan yang dipakai denominasi lain," jelas Eppy.
Pada intinya, lanjut Eppy, terlapor telah memberikan pernyataan bahwa Advent merupakan ajaran sesat dan kami tidak terima. Ia juga mempertanyakan apa legitimasi yang mendasari Prof YLH untuk menyatakan hal tersebut.
"Legitimasi dia apa sampai memasukan ajaran ini sebagai ajaran sesat? Kapasitas dia siapa?" tanya Eppy retoris.
Tommy Jacob, SH, pengacara yang mendampingi pelapor mengatakan, kliennya melaporkan hal ini karena apa yang disebarkan oleh Prof YLH tidak sesuai dengan kenyataan.
Tommy juga menunjukkan bahwa ada postingan postingan oleh terlapor yang mengajak pengguna medsos untuk sebarkan apa yang ia tuduhkan.
Menurut Tommy, laporan yang dibuat itu diharapkan dapat mencegah isu SARA yang dapat memecah belah agama dan masyarakat NTT yang saat ini kental dengan kerukunannya serta dapat memberi efek jera dan pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pikiran dan pendapat terutama di media sosial.
"Laporan ini untuk bisa mencegah isu yang bisa memecah belah agama, karena di NTT kerukunan masih kental. Ini juga memberi efek jera kepada pemosting, dan dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bijak," kata lawyer yang berkantor di kantor hukum Jacob and Partners ini.
Selain itu, Tommy menggarisbawahi lebih lanjut, laporan yang dibuat oleh pemuda Advent itu juga untuk membuktikan bahwa apa yang di-posting dan dituduhkan oleh terlapor itu tidak benar.
Terlapor diduga telah menyebarkan ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) junto 45 a ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain Barka Manilapai (30), mereka juga menyiapkan Pdt Deny Kana Djo untuk menjadi saksi kasus ini. Namun untuk pihak saksi belum dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Dihubungi terpisah melalui telepon WhatsApp pada Senin sore, Prof YLH menanggapi biasa laporan tersebut. Ia mengatakan tidak ada masalah jika dirinya dilaporkan ke kepolisian terkait kasus itu.
Namun ia memberi klarifikasi bahwa apa yang di-posting merupakan bagian dari diskusi yang mereka lakukan di media sosial yang telah berlangsung sejak tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Terkait materi diskusi, lebih lanjut ia mengatakan bahwa ia berdiskusi dalam kapasitas sebagai orang Kristen untuk saling memperkaya iman masing masing.
"Saat itu kami diskusi tentang hari sabat, bagaimana menurut ajaran Kristen termasuk juga bagaimana menurut Advent," terangnya.
Prof YLH bahkan sempat berterima kasih kepada pelapor yang menjadi partner diskusi dan memberikan banyak informasi terkait Advent kepadanya.
"Saya juga baru tahu, ternyata Advent ada dua, dan Advent Masehi itu bukan merupakan yang dilarang. Saya sendiri sudah berkirim surat kepada Advent dunia untuk menanyakan terkait sumber yang saya dapatkan bahwa Adven merupakan sekte yang dilarang tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari mereka," ujar Profesor yang saat ini telah tinggal di Sumatera Utara ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)