Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Sumba Timur Semakin Meningkat, Ini Pemicunya
-Hasil pantauan dan analisa data dan informasi yang dilakukan oleh lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumba Timur selama 5 tahun terakhir, kasus kekerasa
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU---Hasil pantauan dan analisa data dan informasi yang dilakukan oleh lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumba Timur selama 5 tahun terakhir, kasus kekerasan anak di Sumba Timur semakin meningkat.
Dalam 2 tahun terakhir kasus kekerasan seksual pada anak menjadi yang tertinggi mencapai angka 79% dari 96 kasus kekekerasan pada anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumba Timur Anto Kila menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (8/3/2019).
Anto mengatakan, kekerasan seksual umumnya menimpa anak perempuan yang tersebar hampir di seluruh Kecamatan dari 22 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sumba Timur. Pada bulan Januari 2019 saja tercatat 15 laporan kasus kekerasan seksual pada anak.
"LPA mencermati kasus kekerasan pada anak, khususnya kasus kekerasan seksual, sudah harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat Sumba Timur. Apalagi, Sumba Timur belum memiliki fasilitas yang layak untuk memberikan pendampingan pemulihan secara psikologis bagi anak-anak korban kekerasan seksual tersebut,"kata Anto.
Anto juga mengatakan, penanganan terhadap korban diberikan seadanya oleh Dinas Sosial dan Dinas terkait lainnya. Sebagian besar korban dikembalikan kepada keluarga tanpa pendampingan pemulihan lanjutan.
• BREAKING NEWS: Delapan Orang Tertimbun Longsor di Manggarai Barat-NTT 2 Warga Ditemukan Tewas
Menurut Anto, hal ini menunjukkan adanya gap atau permasalahan dalam realisasi kebijakan terkait perlindungan anak. Padahal layanan tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 termasuk Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mencermati situasi yang berkembang, kata Anto, LPA memprediksi tahun 2019 kasus kekerasan seksual pada anak masih akan terus meningkat. Saat ini LPA sementara melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus dugaan hubungan seksual antar anak dalam kelompok-kelompok tertentu melibatkan anak SMP dan SMA, yang dilakukan berganti pasangan dalam kelompok tersebut.
"Hingga hari ini terindikasi sedikitnya 10 anak telah menjadi korban dan masih terus ditelusuri kemungkinan adanya penambahan jumlah korban,"terang Anto.
Kata dia, pada saat yang sama LPA juga sedang mengumpulkan berbagai informasi yang akan digunakan sebagai fakta hukum akan adanya dugaan prostitusi yang melibatkan anak dengan pelaku orang dewasa yang dicurigai menggunakan salah satu lokasi di luar kota yang telah pihaknya ketahui dan pantau sebagai tempat prostitusi tersebut.
"Perlu kehati-hatian memang dalam proses ini karena pada semua aspek yang harus diutamakan adalah keselamatan dan kepentingan terbaik anak khususnya anak-anak yang telah menjadi korban atau penyintas dan juga saksi,"imbuh Anto.
Untuk mengantisipasi risiko keterlibatan anak dalam isu ini, Kata Anto, LPA menghimbau para orang tua agar lebih memerhatikan perilaku anak di lingkungan maupun di luar rumah. Membangun hubungan yang positif dengan anak, menguatkan komunikasi orangtua-anak, serta melindungi mereka merupakan peran yang bisa dilakukan oleh orangtua.
Menurut Anto, sekolah, masyarakat, dan komponen lingkungan lain pun perlu membangun mekanisme perlindungan anak, termasuk mekanisme pelaporan, rujukan, pengawasan, melibatkan berbagai pihak yang bekerja secara terpadu dan terkoordinir baik itu kepolisian, OPD, LSM, pemerintah desa, dan lembaga layanan lainnya.
Anto juga mengatakan, LPA dalam waktu dekat akan meminta pemerintah daerah agar secepatnya melaksanakan amanat UUPA dan Perda Perlindungan Anak untuk menyediakan program dan layanan penanggulangan isu perlindungan anak di Kabupaten Sumba Timur. Penerapan aksi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk penerbitan Perbup menuju Kota Layak Anak sebagai dasar untuk membentuk gugus tugas yang akan bekerja mendukung Waingapu menuju Kota Layak Anak sebagaimana yang tercantum dalam Perda Perlindungan anak.