POS-KUPANG.COM | KUPANG - DPRD Kota Kupang meminta Pemkot Kupang segera memikirkan untuk memindahkan Rumah Potong Hewan ( RPH ) Oeba. Pasalnya, RPH itu sudah lama dan telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, Rabu (6/3/2019).
Tellendmark dimintai tanggapan soal limbah di RPH Oeba.
• Jangan Senang Dulu, Tidak Semua Pengangguran Bisa Dapat Kartu Pra Kerja, Simak Penjelasan Moeldoko
Menurut Tellendmark, apabila limbah dari RPH Oeba itu telah menimbulkan dampak yang kurang baik baik masyarakat sekitar, maka pemkot seharusnya memikirkan untuk memindahkan RPH tersebut ke lokasi lain.
"Kalau sudah berdampak tidak baik lagi, maka harus menjadi perhatian Pemkot Kupang guna dikaji kembali keberadaannya pada lokasi yang adasaat ini," kata Tellendmark.
• Setelah Ditangkap karena Kasus Dugaan Penggunaan Narkoba, Andi Arief Harus Direhabilitasi
Dikatakan, RPH yang sudah dibangun di Bimoku perlu dipersiapkan sehingga segera
dimanfaatkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)