Jangan Takut Ngadu Soal Kekerasan, P2TP2A TTU Siap Berikan Pendampingan
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah memiliki wadah yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak apabila mengalami kekerasan.
Wadah itu diberi nama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Di Kabupaten TTU wadah itu sudah ada sejak tahun 2017 lalu dan telah memberikan banyak pendampingan kepada perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTU, Yosefina Onda kepada Pos Kupang yang ditemui diruang kerjannya, Rabu (6/3/2019).
Yosefina mengatakan, pembentukan wadah P2TP2A tersebut bertujuan untuk membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak agar mendapat pelayanan berupa pendampingan.
"Kami disini ada satu wadah, namanya P2TP2A. Wadah ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.
• Ulangi Kesalahan Mourinho di Madrid, Pelatih Real Madrid Santiago Solari Terancam Dipecat
• Hakim Tolak Permohonan Menjadi Tahanan Kota, Begini Tanggapan Ratna Sarumpaet
• Perijinan Tambang Kewenangan Provinsi
• Pemkot Diminta Segera Pindahkan RPH Oeba
Yosefina mengharapkan, agar masyarakat apabila mendapat perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak segera melaporkan kejadian itu kepada P2TP2A Kabupaten TTU.
"Karena kita sudah ada wadah P2TP2A sehingga kami berharap kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila di lingkungan sekitar terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Proses pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A, jelas Yosefina, sampai kepada tahap dimana para kekerasan terhadap perempuan dan anak diproses hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Sehingga para paku kami akan dorong sampai berurusan dengan pihak yang berwajib supaya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sampai dengan saat ini, kata Yosefina, sudah banyak sekali pelaku yang sudah masuk penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi oleh P2TP2A Kabupaten TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)